TPL dan Petani Humbahas Sepakat Kelola Kemenyan

Persoalan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dipermasalahkan masyarakat Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), segera diselesaikan. Dinas Kehutanan Sumut telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari Dewan Kehutanan Daerah (DKD) dan Dewan Kehutanan Nasional (DKN).

“Kita baru saja melaksanakan rapat dengan DKD dan DKN. Selain DKD dan DKN, kita juga akan melibatkan pihak TPL, elemen masyarakat dan independen,” sebut Kepala Dinas Kehutanan Sumut (Kadishut), Halen Purba, di Medan, pekan lalu. Halen mengakui lahan yang dipersoalkan dua desa itu merupakan lahan hutan register. Kemudian, masyarakat memanfaatkan dan menyadap getah kemenyan (bahasa Batak: haminjon) di lahan hutan tersebut.

Namun pada 1992, Menteri Kehutanan mengeluarkan izin konsesi untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT TPL di beberapa kabupaten di Sumatera Utara, termasuk di kawasan hutan Tele yang masuk wilayah hukum Humbahas, Dairi, Pakpak Bharat dan Samosir.

MoU Kemitraan

Persoalan izin konsesi HTI yang dikekola PT TPL dikabarkan telah dibahas di Kemenhut pada bulan April 2013. Pemerintah Daerah yang diwakili Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten, maupun pihak PT TPL dihadirkan untuk membahas dan mencari 'win-win solution' atas persoalan konflik lahan yang berkepanjangan tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, ternyata telah ada memorandum of understanding (MoU) Pembentukan Kemitraan antara pihak Toba Pulp dengan Petani Penyadap Kemenyan (P2K). Dari 10 Desa yang berada di sekitar HTI perusahaan bubur kertas itu, di antaranya Desa Pandumaan, Pansur Batu, Sipituhuta, Aek Nauli I, Aek Nauli II, Hutajulu, Hutapaung, Simataniari, Habinsaran dan Sionam Hudon Timur, disebutkan hanya dua desa yang belum sepakat melakukan kerjasama kemitraan tersebut, yakni Desa Pandumaan dan Sipituhuta.

Dalam draf MoU Pembentukan Kemitraan pada Areal Izin Konsesi HTI TPL disebutkan, sepakat akan melaksanakan PNPM Mandiri Kehutanan di tingkat desa melalui program Sektor Kehutanan pada hutan produksi dengan bentuk kemitraan. Dalam MoU tersebut dijabarkan, perusahaan yang diwakili oleh Direksi PT TPL sebagai Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan pemberi manfaat kemitraan.

Sementara P2K yang telah ada di dalam areal kerja IUPHHK-HT sebagai unsur penerima manfaat kemitraan dalam PNPM Mandiri Kehutanan di tingkat desa akan menjadi mitra perusahaan.

Adapun kesepakatan yang diputuskan antara PT TPL dengan P2K dalam MoU itu yakni kerjasama pengelolaan areal PHHBK khusus kemenyan pada areal dalam IUPHHK-HT PT TPL,  pembentukan kemitraan untuk melaksanakan PNPM di tingkat desa melalui program sektor kehutanan pada hutan produksi.

Direktur PT TPL, Juanda Panjaitan mengungkapkan, konsep kolaborasi antara TPL dengan masyarakat dalam hal pengambilan hasil hutan non-kayu berupa getah haminjon di konsesi TPL di Sektor Tele melibatkan unsur Pemkab Humbahas, DPRD Humbahas, DPRD Sumut, Dinas Kehutanan Sumut dan TPL. Pertemuan terakhir berlangsung di Kemenhut, Jakarta, April 2013.

"Inti konsep kolaborasi itu, para penyadap getah haminjon dapat melanjutkan kegiatannya di petak-petak kerja TPL. Untuk itu, TPL memastikan pohon-pohon haminjon tertata dan nyata-nyata diusahai penduduk, tidak ditebang. Tetapi, lokasi pohon-pohon haminjon itu tetap menjadi kawasan hutan. Tidak dikeluarkan dari kawasan hutan," kata Juanda, Jumat (3/5), di Medan.

SUMBER
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment