Sepuluh kabupaten/kota yang berada di kawasan Danau Toba, terancam tidak mendapat bagian Bina Lingkungan (Environmental Fund) dari PT Inalum. Indikasinya, sejak tahun 1999, dana yang berjumlah sekira Rp772 miliar justru mangkir di tangan Otorita Asahan.
Informasi dihimpun hingga Kamis (23/5/2013), Dana Bina Lingkungan yang ditampung sejak tahun 1999 itu, dan telah disepakati sebagai dana milik publik, justru tidak dinikmati warga 10 kabupaten/kota. Kesepuluh kabupaten/kota yang seharusnya menerima dana ini yakni, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjunbalai, Kabupaten Batubara, dan Kabupaten Karo.
Anggota DPRD Simalungun, Ir Rospita Sitorus menjelaskan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 membuktikan adanya dana tersebut dan mangkir hingga saat ini. “Dari data yang kami peroleh, dana yang semestinya disalurkan ke 10 kota/kabupaten di kawasan Danau Toba itu justru parkir di 31 nomor rekening yang dikelola oleh Otorita Asahan,” katanya.
Dinyatakan, dana yang peruntukannya bagi masyarakat telah diberikan PT Inalum. Namun dana itu justru berhenti di rekening Otorita Asahan. “Artinya, Otorita Asahan sebagai pihak yang mestinya menyalurkan dana itu, malah memarkirnya. Kita patut mencurigai, ada apa pihak Otorita Asahan tidak menyalurkan dana itu sejak 1999,” katanya.
Dana Bina Lingkungan, kata Rospita merupakan dana kompensasi lingkungan yang diberikan oleh PT Inalum terhadap 10 kota/kabupaten. Sumber daya alam sepuluh daerah itu dipakai oleh perusahaan selama beroperasi. Dan itu tertuang dalam Master Agreement antara Jepang dengan pemerintah RI ketika pertama kali PT Inalum beroperasi di Indonesia.
Tak cuma itu, tambah Rospita, pihaknya juga mendapat informasi dari BPK, masih ada kewajiban lainnya PT Inalum kepada 10 kabupaten/kota di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara yang belum dibayarkan, yakni annual fee tahun ke 27 dan tahun ke 29.
Sudah Kembalikan Rp500 M
Sementara sebagaimana diketahui, kontrak PT Inalum akan berakhir pada tahun ke 30 yakni pada Oktober 2013 mendatang. “Jika ini tidak segera dibayarkan, ketika perusahaan itu sudah take over, kepada siapa 10 kabupaten/ kota menuntut itu. Jadi ini harus segera dibayarkan ke 10 kabupaten/kota sebelum Oktober 2013,” katanya.
Dikonfirmasi kepada Ketua Otorita Asahan Effendi Sirait, menjelaskan, Rabu (22/5), selama ini pihaknya sudah menyalurkan dana bina lingkungan kepada 10 kabupaten/kota di kawasan Danau Toba. Penyaluran itu didasari adanya memorandum of understanding (MoU) antara Otorita Asahan dengan 10 kabupaten/kota tersebut. “Sejak 2003 kita sudah salurkan sebesar 25 miliar rupiah pertahun,” kata Efendi melalui selulernya.
Namun, sambung Efendi, mulai Agustus 2012, ada peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan dana tersebut harus dikembalikan terlebih dulu ke kas negara. Untuk kemudian dana bina lingkungan itu diusulkan dalam APBN untuk beberapa program di 10 kabupaten/kota kawasan Danau Toba. “Kita sudah kembalikan sekira limaratus miliar rupiah. Nah sekarang bagaimana upaya kita untuk bisa berbuat banyak bagi sumatera utara dalam mengusulkan dana itu dalam APBN,” tukas Efendi.
SUMBER
Informasi dihimpun hingga Kamis (23/5/2013), Dana Bina Lingkungan yang ditampung sejak tahun 1999 itu, dan telah disepakati sebagai dana milik publik, justru tidak dinikmati warga 10 kabupaten/kota. Kesepuluh kabupaten/kota yang seharusnya menerima dana ini yakni, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjunbalai, Kabupaten Batubara, dan Kabupaten Karo.
Anggota DPRD Simalungun, Ir Rospita Sitorus menjelaskan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 membuktikan adanya dana tersebut dan mangkir hingga saat ini. “Dari data yang kami peroleh, dana yang semestinya disalurkan ke 10 kota/kabupaten di kawasan Danau Toba itu justru parkir di 31 nomor rekening yang dikelola oleh Otorita Asahan,” katanya.
Dinyatakan, dana yang peruntukannya bagi masyarakat telah diberikan PT Inalum. Namun dana itu justru berhenti di rekening Otorita Asahan. “Artinya, Otorita Asahan sebagai pihak yang mestinya menyalurkan dana itu, malah memarkirnya. Kita patut mencurigai, ada apa pihak Otorita Asahan tidak menyalurkan dana itu sejak 1999,” katanya.
Dana Bina Lingkungan, kata Rospita merupakan dana kompensasi lingkungan yang diberikan oleh PT Inalum terhadap 10 kota/kabupaten. Sumber daya alam sepuluh daerah itu dipakai oleh perusahaan selama beroperasi. Dan itu tertuang dalam Master Agreement antara Jepang dengan pemerintah RI ketika pertama kali PT Inalum beroperasi di Indonesia.
Tak cuma itu, tambah Rospita, pihaknya juga mendapat informasi dari BPK, masih ada kewajiban lainnya PT Inalum kepada 10 kabupaten/kota di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara yang belum dibayarkan, yakni annual fee tahun ke 27 dan tahun ke 29.
Sudah Kembalikan Rp500 M
Sementara sebagaimana diketahui, kontrak PT Inalum akan berakhir pada tahun ke 30 yakni pada Oktober 2013 mendatang. “Jika ini tidak segera dibayarkan, ketika perusahaan itu sudah take over, kepada siapa 10 kabupaten/ kota menuntut itu. Jadi ini harus segera dibayarkan ke 10 kabupaten/kota sebelum Oktober 2013,” katanya.
Dikonfirmasi kepada Ketua Otorita Asahan Effendi Sirait, menjelaskan, Rabu (22/5), selama ini pihaknya sudah menyalurkan dana bina lingkungan kepada 10 kabupaten/kota di kawasan Danau Toba. Penyaluran itu didasari adanya memorandum of understanding (MoU) antara Otorita Asahan dengan 10 kabupaten/kota tersebut. “Sejak 2003 kita sudah salurkan sebesar 25 miliar rupiah pertahun,” kata Efendi melalui selulernya.
Namun, sambung Efendi, mulai Agustus 2012, ada peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan dana tersebut harus dikembalikan terlebih dulu ke kas negara. Untuk kemudian dana bina lingkungan itu diusulkan dalam APBN untuk beberapa program di 10 kabupaten/kota kawasan Danau Toba. “Kita sudah kembalikan sekira limaratus miliar rupiah. Nah sekarang bagaimana upaya kita untuk bisa berbuat banyak bagi sumatera utara dalam mengusulkan dana itu dalam APBN,” tukas Efendi.
SUMBER
0 komentar:
Post a Comment