Dana Rp 772 Miliar Gelap, DPRD Tobasa Angkat Suara

Dugaan penggelapan dana di Otorita Asahan terus bergulir. Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), satu dari 10 kabupaten/kota masuk kawasan PT Inalum, mendesak Gubsu untuk mengadukan persoalan itu kepada tiga kementerian di Jakarta.

Salah seorang anggota DPRD Tobasa Komisi Keuangan dan Pembangunan, Ir Viktor Silalahi mengatakan, pada 25 April 2013, dirinya bersama perwakilan 10 kabupaten/kota kawasan PT Inalum  berdiskusi dengan Gubernur Sumut membahas persoalan Otorita Asahan.

Kata dia, diskusi membahas soal Otorita Asahan yang belum juga mengalirkan dana yang diperoleh dari PT Inalum ke 10 Kabupaten/Kota kawasan PT Inalum.

“Kami mendesak gubernur agar mendampingi kami bersama 10 Kabupaten/Kota berdiskuisi mengenai persoalan tersebut ke pemerintah pusat dan melibatkan 3 kementerian yang terkait,” jelasnya.

Viktor juga meminta persoalan ini dibawa ke ranah hukum. “Biarlah yang bersalah dihukum, saya hanya mau uang itu diberikan kepada 10 kabupaten/kota dan diberikan kepada masyarakat. Karena uang itu adalah uang masyarakat juga,” pungkasnya.

Sementara konfirmasi ke Kantor Perwakilan Otorita Asahan di Jalan Patimura Medan, pegawai yang bekerja di kantor tersebut tidak bersedia memberikan keterangan mengenai hasil audit BPK soal dana Otorita Asahan.

“Kami tidak bisa memberikan keterangan mengenai hasil audit BPK itu. Kami tidak tahu mengenai persoalan keuangan Otorita Asahan. Kami hanya mengerjakan kegiatan operasional saja,” jelas Abdi salah seorang pegawai bidang Umum di kantor Perwakilan Otorita Asahan Medan.

Dia juga menjelaskan, dana dari PT Inalum tersebut kemungkinan langsung ditarik Kementerian Keuangan dan dialokasikan langsung ke pusat.

“Informasi yang saya tahu, dana yang dari Inalum itu langsung ditarik ke pusat, tapi informasi itu belum pasti, karena yang tahu jelas mengenai persoalan itu Kepala Otorita Asahan yang bertugas di Kantor Pusat Otorita Asahan, Jalan Gatot Subroto Kav.8 No.67 Jakarta,” katanya.

Abdi pun memberikan nomor telepon kantor Otorita Asahan Jakarta kepada Harian Orbit. Namun saat wartawan menghubungi ke nomor tersebut, pegawai yang menerima panggilan mengatakan Ketua Otorita Asahan Effendi Sirait sedang tidak berada di kantor.

“Maaf, Pak Effendi sedang tidak berada di kantor. Dia tidak tentu jam berapa berada di kantor,” jawabnya.

Menyalahi Aturan

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2013, terdapat dana sebesar Rp772 miliar yang diperoleh Otorita Asahan dari PT Inalum tidak disetorkan Otorita Asahan ke kas negara, Rp262 miliar di antaranya diblokir oleh Kejagung.

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut mengkhawatirkan, penggunaan dana ini tidak transparan dan akuntabel serta berpeluang untuk dikorupsi.

Berdasarkan Memorandum of Understanding (Mou) Otorita Asahan dengan PT Inalum 7 Desember 1999, dan MoU dengan Shareholders Forum 26 Maret 2002, Otorita Asahan memiliki kewenangan mengelola dana-dana dari PT Inalum.

Dari MoU itu diketahui, dana tersebut langsung dikelola dan digunakan Otorita Asahan tanpa disetor terlebih dahulu ke kas Negara.

Kondisi itu tanpa didasari Undang-Undang atau peraturan tentang penerimaan dan pengelolaan keuangan negara.

Hal ini sangat bertentangan dengan KEPRES No. 5 Tahun 1976 yang  menyatakan pembiayaan Otorita Asahan dibebankan kepada anggaran Badan kordinasi penanaman modal (BKPM).

Penempatan dana pada Deposito Bank sebesar Rp691 miliar menjadi makan empuk bagi Otorita Asahan untuk dinikmati tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Kemudian, sebagai salahsatu lembaga pemerintah, Otorita Asahan dalam pengelolaan enviromental fund tidak mengikuti mekanisme APBN dan terdapat kelemahan dalam pengelolaan keuangan.

Hal ini juga sangat bertentangan dengan KEPRES No. 5 Tahun 1976 yang  menyatakan bahwa pembiayaan Otorita Asahan dibebankan kepada anggaran BKPM.

Dana kekayaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama di 10 kabupaten/kota kawasan PT Inalum tidak bisa digunakan bagi masyarakat miskin di kabupaten/kota tersebut.

SUMBER
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment