Agenda pembentukan Kabupaten Habinsaran semakin nyaring terdengar. Dukungan demi dukungan semakin deras dilengkapi sederet teori dan harapan. Intinya, ada keinginan kuat untuk mewujudkan kawasan Habinsaran dan sekitarnya ke arah yang semakin baik. Akan tetapi, meski mendukung seratus persen, ruang diskusi masih terbuka lebar manakala impian itu belum saatnya diwujudkan.
Sajian Tabloid GABE berjudul Selamat Datang Kabupaten Habinsaran, yang terangkum dalam Laporan Utama edisi kedua ternyata mendapat sambutan dari pelbagai pihak. Ada yang pro tetapi tidak sedikit pula yang kontra. Banyak yang tersenyum sumringah tanda setuju, meski banyak pula yang tersenyum kecut tanda tidak setuju. Di luar kelompok itu, masih ada kelompok lain yang wajib didengarkan suaranya. Yakni, kelompok yang optimis dan kelompok yang pesimis.
Dengan demikian, bila dirinci lebih detail, ada empat kelompok yang berbaur dalam wacana pembentukan Kabupaten Habinsaran. Keempatnya adalah kelompok setuju, tidak setuju, optimis, dan pesimis. Menyetujui bisa optimis tetapi bisa juga pesimis. Sebaliknya, pihak yang tidak setuju bukan berarti menjadi pesimis. “Bagus juga. Meski hanya baru sebatas wacana, tidak ada yang salah bila kita menanggapi positif,” ujar Ardin Sitorus, anak rantau asal Lumban Ruhap kepada GABE di Jakarta.
Ardin lantas memaparkan beberapa alasan untuk menguatkan pendapatnya. Pertama, daerah Habinsaran dan sekitarnya sejak dulu sudah dikenal sebagai salah satu lumbung hasil bumi di Tapanuli. Itu artinya, kawasan Habinsaran punya fondasi kuat di sektor ekonomi. Kedua, luas wilayah untuk membentuk sebuah kabupaten baru sudah terpenuhi. Walau sudah dimekarkan beberapa kali, Habinsaran masih tetap menyandang sebagai kecamatan terluas di Tobasa. Ini berarti, untuk memenuhi persyaratan luas wilayah dalam pembentukan sebuah kabupaten baru, Habinsaran masih sangat mungkin. “Dinilai dari sudut ekonomi dan geografis, Habinsaran sudah layak. Secara teori, syarat-syaratnya sudah terpenuhi.”
Pemekaran wilayah diatur dalam UU No 32 tahun 2004. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah: Pasal 4 (3) “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.”
Sedangkan pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pemekaran wilayah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Terakhir, syarat fisik yang meliputi paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi, dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, serta tersedianya lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Nikson Panjaitan, anak rantau asal Tornagodang, Parsoburan menilai pembentukan Kabupaten Habinsaran sudah tepat dilaksanakan. Ia juga sepakat agenda tersebut bukanlah impian yang terlalu buru-buru. Apalagi, dia melanjutkan, pembentukan Kabupaten Habinsaran sudah cukup lama bergaung. Paling tidak, keinginan itu sudah mencuat ketika Kabupaten Tobasa yang berdiri pada 1999, ternyata bisa disebut berhasil.
“Komoditas pertanian Habinsaran dan sekitarnya bisa diandalkan. Bahkan, menurut saya paling lengkap di Tobasa. Padi, kopi, kemenyan, nilam, dan potensi alam lain ada di perut Habinsaran,” papar Nikson kepada GABE di Jakarta.
Hasil pertanian wilayah Habinsaran dan sekitarnya memang sudah cukup lama menjadi andalan. Untuk kopi dan padi, seluruh wilayah Habinsaran, Borbor, dan Nassau dikenal sebagai produsen utama. Sementara daerah tertentu seperti Lumban Balik dan Pandumaan bisa dikategorikan sebagai penghasil kemenyan dan nilam. Potensi alam seperti pertambangan juga bisa ditemui di daerah lain.
Argumen Nikson tersebut sesuai dengan keterangan Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu di Balige, pertengahan Maret lalu. Liberty mengatakan, Tobasa menyimpan kandungan 15 bahan galian tambang, termasuk di dalamnya emas. Pemkab Tobasa bahkan sudah menggandeng perusahaan BUMN, PT Aneka Tambang untuk melakukan penelitian potensi bahan tambang di beberapa kecamatan. Selain emas, beberapa potensi tambang yang terkandung di perut Tobasa adalah kaolin, batu gamping, pasir kuarsa, fosfat, guano, hematite, andesit, dan tawas. (bersambung)
Sajian Tabloid GABE berjudul Selamat Datang Kabupaten Habinsaran, yang terangkum dalam Laporan Utama edisi kedua ternyata mendapat sambutan dari pelbagai pihak. Ada yang pro tetapi tidak sedikit pula yang kontra. Banyak yang tersenyum sumringah tanda setuju, meski banyak pula yang tersenyum kecut tanda tidak setuju. Di luar kelompok itu, masih ada kelompok lain yang wajib didengarkan suaranya. Yakni, kelompok yang optimis dan kelompok yang pesimis.
Dengan demikian, bila dirinci lebih detail, ada empat kelompok yang berbaur dalam wacana pembentukan Kabupaten Habinsaran. Keempatnya adalah kelompok setuju, tidak setuju, optimis, dan pesimis. Menyetujui bisa optimis tetapi bisa juga pesimis. Sebaliknya, pihak yang tidak setuju bukan berarti menjadi pesimis. “Bagus juga. Meski hanya baru sebatas wacana, tidak ada yang salah bila kita menanggapi positif,” ujar Ardin Sitorus, anak rantau asal Lumban Ruhap kepada GABE di Jakarta.
Ardin lantas memaparkan beberapa alasan untuk menguatkan pendapatnya. Pertama, daerah Habinsaran dan sekitarnya sejak dulu sudah dikenal sebagai salah satu lumbung hasil bumi di Tapanuli. Itu artinya, kawasan Habinsaran punya fondasi kuat di sektor ekonomi. Kedua, luas wilayah untuk membentuk sebuah kabupaten baru sudah terpenuhi. Walau sudah dimekarkan beberapa kali, Habinsaran masih tetap menyandang sebagai kecamatan terluas di Tobasa. Ini berarti, untuk memenuhi persyaratan luas wilayah dalam pembentukan sebuah kabupaten baru, Habinsaran masih sangat mungkin. “Dinilai dari sudut ekonomi dan geografis, Habinsaran sudah layak. Secara teori, syarat-syaratnya sudah terpenuhi.”
Pemekaran wilayah diatur dalam UU No 32 tahun 2004. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah: Pasal 4 (3) “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.”
Sedangkan pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pemekaran wilayah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Terakhir, syarat fisik yang meliputi paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi, dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, serta tersedianya lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Nikson Panjaitan, anak rantau asal Tornagodang, Parsoburan menilai pembentukan Kabupaten Habinsaran sudah tepat dilaksanakan. Ia juga sepakat agenda tersebut bukanlah impian yang terlalu buru-buru. Apalagi, dia melanjutkan, pembentukan Kabupaten Habinsaran sudah cukup lama bergaung. Paling tidak, keinginan itu sudah mencuat ketika Kabupaten Tobasa yang berdiri pada 1999, ternyata bisa disebut berhasil.
“Komoditas pertanian Habinsaran dan sekitarnya bisa diandalkan. Bahkan, menurut saya paling lengkap di Tobasa. Padi, kopi, kemenyan, nilam, dan potensi alam lain ada di perut Habinsaran,” papar Nikson kepada GABE di Jakarta.
Hasil pertanian wilayah Habinsaran dan sekitarnya memang sudah cukup lama menjadi andalan. Untuk kopi dan padi, seluruh wilayah Habinsaran, Borbor, dan Nassau dikenal sebagai produsen utama. Sementara daerah tertentu seperti Lumban Balik dan Pandumaan bisa dikategorikan sebagai penghasil kemenyan dan nilam. Potensi alam seperti pertambangan juga bisa ditemui di daerah lain.
Argumen Nikson tersebut sesuai dengan keterangan Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu di Balige, pertengahan Maret lalu. Liberty mengatakan, Tobasa menyimpan kandungan 15 bahan galian tambang, termasuk di dalamnya emas. Pemkab Tobasa bahkan sudah menggandeng perusahaan BUMN, PT Aneka Tambang untuk melakukan penelitian potensi bahan tambang di beberapa kecamatan. Selain emas, beberapa potensi tambang yang terkandung di perut Tobasa adalah kaolin, batu gamping, pasir kuarsa, fosfat, guano, hematite, andesit, dan tawas. (bersambung)
0 komentar:
Post a Comment