KPU Tak Berwenang Pidanakan Caleg Berijazah Bodong

Ilustrasi. Pasar Porsea
Pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2014 ternyata masih diwarnai ijazah palsu. Sayangnya, KPU menegaskan tidak punya kewenangan memidanakan bacaleg yang ketahuan mengantongi ijazah bodong. 

KPU hanya berwenang untuk mengurusi persoalan administrasi berkas bacaleg saja. "Urusan KPU adalah urusan pendaftaran calon. Ini urusan admintrasi, bukan urusan pidana. Kalau misalnya ada dokumen yang dipalsukan dan mengandung unsur pidana, biarkan pihak lain yang menyelesaikan soal pidananya," terang Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (6/5/2013).

Menurut Arief, selain KPU, Badan Pengawas Pemilu juga tidak memiliki wewenang untuk memidanakan bakal caleg yang kedapatan menggunakan dokumen palsu saat pendaftaran.

"Bawaslu, sebagaimana diatur UU, bisa memutuskan kasus sengketa pemilu, bukan sengketa pidana. Kalau bawaslu beri report terkait unsur pidananya, kemudian Kepolisian menindaklanjutinya, ya silakan," jelasnya.

SHP
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment