Sumut Darurat Korupsi

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) saat ini sudah bisa dikatakan darurat korupsi karena begitu banyak kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh aparat hukum. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Citra Keadilan, Hamdani Harahap.

Hamdani menyebutkan terkait maraknya kasus korupsi APBD Sumut pada tahun 2009 -2013, pihaknya kembali menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lembaga  tersebut mengambil-alih penanganan kasus-kasus korupsi yang semakin marak saja di Sumut.

“Kita minta KPK agar mengambil alih kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh aparat hukum di Sumut karena seperti kasus bantuan sosial (bansos) hibah pemprov Sumut yang diduga ada pratik “belah bumbu” dengan menginjak PNS kelas bawah yang tidak tahu apa-apa dan melindungi penikmat dan pengambil kebijakan,” ujar Hamdani.

Dalam laporan kedua yang bernomor 5688/CK-P/V/2013, Citra Keadilan menurut Hamdani juga mengirimkan fakta beberapa kasus yang korupsi penyimpangan keuangan negara berdasarkan  Laporan Hasil Permeriksaan (LHP)  BPK RI tahun 2011. ”Dalam LHP tersebut ditemukan 1631 proposal fiktif dari ormas yang menggunakan oknum anggota dewan DPRD Sumut sebagai jasa pengurusan dengan fee 40 sampai 60 persen,” uar Hamdani.

Selain itu lanjut Hamdani, dalam laporan Citra Keadalin ke KPK, juga melampirkan bukti penyimpangan dana BOS sebesar Rp 17 miliar yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut dan polsi telah menahan Ilyas Hasibuan yang menjabat Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD).

”Hemat kami tentu tidak seorang diri oknum KBUD pelakunya, namun hasil konfirmasi kami ke polisi tidak berhenti ke oknum KBUD saja, tetapi ke Sekda dan Gubernur, semoga,” ujar Hamdani berharap.

Pencairan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) oleh Pemprov Sumut ke Kabupaten Kota yang diduga tidak merata juga dimasukan sebagai bahan dalam lapiran Citra Keadilan ke KPK dan juga kasus lain seperti kasus tanah eks HGU, ekonomi kerakyatan, kasus tidak kepedulain akan Masjid dan rumah sakit .

“Penyimpangan hukum hukum di Sumut sudah dapat dikualifikasikan sebagai telah sistemik dan massif korupsi di Sumut yang dapat membahayakan kehidupan negara bilankejahatan ini dibiarkan berlarut-larut  dan Kejati Sumut sudah sulit diharapkan sebagai political will and political action dalam memberantas kejahatan korupsi ini. Karena itu sangat beralasan KPK mengambil alih penyidikan dan penuntutannya,” tegas Hamdani.

Sebagaimana dikabarkan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho memenuhi panggilan KPK guna merampungkan proses pemeriksaannya sebagai saksi suap kuota impor daging sapi tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah.

"Saya ditanya sekitar 25 pertanyaan. Pertanyaan normatif adalah apakah dalam keadaan sehat jasmani rohani atau dalam keadaan tertekan dan sebagainya. Kemudian data pribadi," ujar Gatot, hari ini, di gedung KPK.

Kader PKS itu mengaku ditanyakan seputar mekanisme dan prosedur dirinya sebagai calon Gubernur Sumut 2013-2018. Soal mekanisme pengusungan kandidat di PKS. "Kemudian ditanyakan soal aliran dana pemenangan dan itu saya jawab semuanya," ujar Gatot.

Dia membantah dirinya menerima aliran dana dari Fathanah saat Pilkada Sumut dan mengakui tidak mengetahui pertemuan di Hotel Aryaduta Medan, pada 11 Januari 2013 lalu.

Namun, diakui bahwa dirinya mengenal Fathanah. Gatot mengenalnya saat dirinya berkonsultasi dengan Luthfi Hasan saat masih masih menjabat presiden PKS.

"Saya sebagai kader PKS, tentu konsultasi pada presiden, Luthfi Hasan. Dari situlah saya kenal," tandas Gatot seraya meninggalkan gedung KPK Jakarta menaiki sedan Camry Hitam.

SUMBER
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment