Oknum pendeta HKBP di Kabupaten Tobasa berinisial MS (43), dilaporkan seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kecamatan Silaen berinisial E br S (27) ke Polres Tobasa, Selasa (17/12). MS dilaporkan atas tuduhan perkosaan terhadap E br S, Selasa (10/12) lalu.
Kapolres Tobasa AKBP Edi Fariadi melalui Kasat Reskrim AKP Robert Sembiring didampingi Kanit Pidum Ipda Bevan Raga Utama, Kamis (19/12) menuturkan, aksi tersebut dilakukan tersangka di tempat kos-kosan korban di Silaen, Tobasa, Selasa (10/12). Sebelum memerkosa korban, tersangka terlebih dahulu merobek baju berwarna putih korban dan menggigit lengannya.
“Tersangka diancam pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. AKP Robert Sembiring menambahkan, tersangka MS dengan korban sebenarnya telah menjalin hubungan asmara sejak 10 tahun lalu.
“Sejak saat itulah keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri,” sebutnya. Menurut Robert, pada Selasa (17/12), tersangka datang kembali ke tempat kos-kosan korban di Kecamatan Silaen, lewat pintu belakang. Namun saat itu korban tidak berada di rumah.
“Tersangka yang mengetahui korban belum pulang akhirnya memilih untuk sembunyi dalam lemari. Berselang satu jam kemudian, korban pun pulang dan mengganti pakaian. Namun saat membuka pintu lemari, korban menjerit karena mengetahui tersangka sembunyi dalam lemari,” ujarnya.
Menurut Robert, ketika korban menjerit, para tetangga mendengarnya dan datang ke rumah E br S. Melihat tersangka sembunyi, warga sempat berang dan nyaris memassakannya. Namun pihak kepolisian langsung datang ke lokasi dan mengamankan MS.
“Dari keterangan yang diperoleh, hubungan suami istri itu mereka lakukan sejak 10 tahun lalu. Namun korban tidak berani memberitahukan perbuatan itu kepada orangtuanya karena takut foto bugilnya akan disebarkan. Apalagi orangtua korban tengah sakit-sakitan,” terangnya.
Dia mengatakan, saat ini tersangka diamankan Polres Tobasa untuk melakukan penyelidikan. Tersangka diancam pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, Kamis (19/12) tersangka MS mengaku pertama kali menyetubuhi korban sejak tahun 2003 lalu.
“Perbuatan itu saya lakukan tahun 2003 silam. Saat itu E br S masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Hubungan layaknya suami istri itu kami lakukan atas dasar suka sama suka. Saya sendiri pun sudah tidak tahu berapa kali perbuatan itu kami lakukan,” ujarnya sembari mengaku telah bertugas selama 13 tahun sebagai pendeta HKBP di gereja tersebut.
Menurut dia, E br S dulu guru sekolah minggu. Kebetulan saat itu ia (MS) bertugas sebagai pendeta HKBP di gereja tersebut. Karena sering ketemu di gereja, mereka berdua akhirnya saling menyukai dan menjali hubungan asmara.
“Setelah resmi berpacaran, kami melakukan hubungan suami istri itu. Pertama kali kami melakukan persetubuhan itu di rumah dinas saya. Saat itu korban masih berusia 17 tahun,” sebutnya.
Tidak hanya itu, saat menjalin hubungan tersebut, MS juga sudah menikah dan memiliki istri. Istrinya juga selama ini mengetahui hubungan spesial yang dijalin MS dengan E br S.
“Setelah korban tamat dari SMA, ia pun melanjut ke akademi kebidanan (Akbid) di luar Tobasa. Namun, apabila korban (E br S) pulang kampung, saya dan korban selalu bertemu. Hubungan suami istri itupun kerap kami lakukan,” terang pria yang sudah memiliki satu anak tersebut.
MS mengatakan, setelah E br S tamat dari Akbid, E br S pun bekerja sebagai bidan di Kecamatan Silaen. Sementara itu, hubungan suami istri tersebut semakin sering mereka lakukan di kos-kosan tempat korban.
“Hubungan suami istri itu sering kami lakukan. Kadang satu kali dalam seminggu, terkadang dua kali dalam seminggu. Biasanya saya masuk dari pintu belakang kalau ke kos-kosan E br S. Saya jarang masuk dari pintu depan kalau malam hari karena E br S masih kerja,” ucapnya.
Ancam Korban dengan Foto Bugil
Lebih lanjut MS mengatakan, biasanya kalau korban menolak melakukan hubungan suami istri, MS selalu mengancam akan menyebarkan foto bugil korban dan memberitahukan kepada orangtuanya.“Saya pernah menyimpan foto bugil E br S, tapi sudah dihapus. Apabila korban menolak, saya selalu mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut,” ucapnya.
MS menjelaskan lagi, sejak dua minggu terakhir korban selalu menolak ketika diminta melakukan hubungan suami istri. Diketahuinya, ternyata korban sudah memiliki kekasih baru. Kondisi itu membuat MS semakin cemburu, teruma karena tidak mau melakukan hubungan tersebut. Terpisah, Kepala Biro Informasi HKBP Pdt Bimbing Harianja menyampaikan, pihaknya masih mendalami kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan cek kebenaran informasi tersebut sambil menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari polisi. Kalau memang terbukti, HKBP tidak tinggal diam dan akan menindak sesuai aturan peraturan HKBP,” ujarnya.
Harianja menjelaskan, mekanisme penjatuhan sanksi nantinya akan dibawa rapat pendeta distrik dan diputuskan seperti apa sanskinya yang dijatuhkan. Sementara itu, korban E br S saat hendak ditemui di kosannya, kemarin (19/12), tidak berhasil. Pintu rumah kosan korban terlihat tertutup. Beberapa warga sekitar saat ditemui METRO mengaku tidak mengetahui keberadaan korban. METROSIANTAR
Kapolres Tobasa AKBP Edi Fariadi melalui Kasat Reskrim AKP Robert Sembiring didampingi Kanit Pidum Ipda Bevan Raga Utama, Kamis (19/12) menuturkan, aksi tersebut dilakukan tersangka di tempat kos-kosan korban di Silaen, Tobasa, Selasa (10/12). Sebelum memerkosa korban, tersangka terlebih dahulu merobek baju berwarna putih korban dan menggigit lengannya.
“Tersangka diancam pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. AKP Robert Sembiring menambahkan, tersangka MS dengan korban sebenarnya telah menjalin hubungan asmara sejak 10 tahun lalu.
“Sejak saat itulah keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri,” sebutnya. Menurut Robert, pada Selasa (17/12), tersangka datang kembali ke tempat kos-kosan korban di Kecamatan Silaen, lewat pintu belakang. Namun saat itu korban tidak berada di rumah.
“Tersangka yang mengetahui korban belum pulang akhirnya memilih untuk sembunyi dalam lemari. Berselang satu jam kemudian, korban pun pulang dan mengganti pakaian. Namun saat membuka pintu lemari, korban menjerit karena mengetahui tersangka sembunyi dalam lemari,” ujarnya.
Menurut Robert, ketika korban menjerit, para tetangga mendengarnya dan datang ke rumah E br S. Melihat tersangka sembunyi, warga sempat berang dan nyaris memassakannya. Namun pihak kepolisian langsung datang ke lokasi dan mengamankan MS.
“Dari keterangan yang diperoleh, hubungan suami istri itu mereka lakukan sejak 10 tahun lalu. Namun korban tidak berani memberitahukan perbuatan itu kepada orangtuanya karena takut foto bugilnya akan disebarkan. Apalagi orangtua korban tengah sakit-sakitan,” terangnya.
Dia mengatakan, saat ini tersangka diamankan Polres Tobasa untuk melakukan penyelidikan. Tersangka diancam pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, Kamis (19/12) tersangka MS mengaku pertama kali menyetubuhi korban sejak tahun 2003 lalu.
“Perbuatan itu saya lakukan tahun 2003 silam. Saat itu E br S masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Hubungan layaknya suami istri itu kami lakukan atas dasar suka sama suka. Saya sendiri pun sudah tidak tahu berapa kali perbuatan itu kami lakukan,” ujarnya sembari mengaku telah bertugas selama 13 tahun sebagai pendeta HKBP di gereja tersebut.
Menurut dia, E br S dulu guru sekolah minggu. Kebetulan saat itu ia (MS) bertugas sebagai pendeta HKBP di gereja tersebut. Karena sering ketemu di gereja, mereka berdua akhirnya saling menyukai dan menjali hubungan asmara.
“Setelah resmi berpacaran, kami melakukan hubungan suami istri itu. Pertama kali kami melakukan persetubuhan itu di rumah dinas saya. Saat itu korban masih berusia 17 tahun,” sebutnya.
Tidak hanya itu, saat menjalin hubungan tersebut, MS juga sudah menikah dan memiliki istri. Istrinya juga selama ini mengetahui hubungan spesial yang dijalin MS dengan E br S.
“Setelah korban tamat dari SMA, ia pun melanjut ke akademi kebidanan (Akbid) di luar Tobasa. Namun, apabila korban (E br S) pulang kampung, saya dan korban selalu bertemu. Hubungan suami istri itupun kerap kami lakukan,” terang pria yang sudah memiliki satu anak tersebut.
MS mengatakan, setelah E br S tamat dari Akbid, E br S pun bekerja sebagai bidan di Kecamatan Silaen. Sementara itu, hubungan suami istri tersebut semakin sering mereka lakukan di kos-kosan tempat korban.
“Hubungan suami istri itu sering kami lakukan. Kadang satu kali dalam seminggu, terkadang dua kali dalam seminggu. Biasanya saya masuk dari pintu belakang kalau ke kos-kosan E br S. Saya jarang masuk dari pintu depan kalau malam hari karena E br S masih kerja,” ucapnya.
Ancam Korban dengan Foto Bugil
Lebih lanjut MS mengatakan, biasanya kalau korban menolak melakukan hubungan suami istri, MS selalu mengancam akan menyebarkan foto bugil korban dan memberitahukan kepada orangtuanya.“Saya pernah menyimpan foto bugil E br S, tapi sudah dihapus. Apabila korban menolak, saya selalu mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut,” ucapnya.
MS menjelaskan lagi, sejak dua minggu terakhir korban selalu menolak ketika diminta melakukan hubungan suami istri. Diketahuinya, ternyata korban sudah memiliki kekasih baru. Kondisi itu membuat MS semakin cemburu, teruma karena tidak mau melakukan hubungan tersebut. Terpisah, Kepala Biro Informasi HKBP Pdt Bimbing Harianja menyampaikan, pihaknya masih mendalami kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan cek kebenaran informasi tersebut sambil menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari polisi. Kalau memang terbukti, HKBP tidak tinggal diam dan akan menindak sesuai aturan peraturan HKBP,” ujarnya.
Harianja menjelaskan, mekanisme penjatuhan sanksi nantinya akan dibawa rapat pendeta distrik dan diputuskan seperti apa sanskinya yang dijatuhkan. Sementara itu, korban E br S saat hendak ditemui di kosannya, kemarin (19/12), tidak berhasil. Pintu rumah kosan korban terlihat tertutup. Beberapa warga sekitar saat ditemui METRO mengaku tidak mengetahui keberadaan korban. METROSIANTAR
0 komentar:
Post a Comment