Pencetakan Sawah Rp 1,6 Miliar di Tornagodang, Siapa Bermain?

Pencetakan sawah seluas 160 hektar di desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Tobasa menuai tanda tanya besar. Proyek dengan anggaran Rp 1,6 Miliar itu hanya digarap seluas 40 hektar saja. Selebihnya, dibiarkan terkatung-katung. Situasi ini sudah seharusnya membuat aparat penegak hukum segera bertindak.

CENGKERAMAN tindak pidana korupsi semakin menyebar ke seluruh pelosok Nusantara. Praktik merampok uang negara ini tidak lagi melulu menjadi sisi lain wajah perkotaan. Tidak pula hanya melibatkan petinggi negara atau politisi nasional. Seolah tidak mau ketinggalan, mengambil uang yang bukan haknya juga kini sedang merambah ke pedesaan termasuk ke Tornagodang. Sebuah desa yang terbilang masih terpencil, di sebelah timur Balige. Tetapi itulah faktanya, proyek pencetakan sawah di Tornagodang menjadi pergunjingan masyarakat setempat. Kuat dugaan, proyek tersebut terbengkalai karena sarat korupsi. Nilai korupsinya mencapai Rp 1,2 Miliar. Jumlah yang cukup fantastis untuk pedesaan sekelas Tornagodang.

Simak berita selengkapnya di Koran Global Pos Pos yang baru saja terbit dan beredar di seluruh Tapanuli dan wilayah lainnya. IP
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment