Spanduk yang dilengkapi dengan foto diri caleg itu biasanya dipajang di titik-titik keramaian. Paling sering membentang dari sisi kiri ke sisi kanan jalan. Agar tidak dituding mencari start pemilu, para caleg menyiasatinya dengan menuliskan kalimat yang tidak terlalu politis. Misalnya, dengan cara menuliskan ‘Selamat Menunaikan Ibadah Puasa’. Kemudian, tak lupa pula menempelkan logo partai dan bila perlu nomor urut caleg bersangkutan.
Sebanyak 268 bakal calon legislatif untuk DPRD Tobasa resmi diumumkan KPUD Tobasa. Mereka akan bertarung memperebutkan 30 kursi. Kali ini, wilayah Tobasa akan dibagi dalam lima daerah pemilihan.
Kecamatan Habinsaran, Borbor, dan Nassau masuk dalam daerah pemilihan Tobasa 5. Dari ketiga kecamatan ini, terdapat 40 bakal caleg yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai caleg. Itu artinya, dari ke-40 caleg terdapat 35 caleg yang akan gagal melenggang ke DPRD Tobasa.
Lantas, siapa sajakah yang akan sukses menjadi anggota dewan yang terhormat? Masyarakat adalah penentunya. GABE
0 komentar:
Post a Comment