Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu didesak segera memanggil dan memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Tobasa Liberty Pasaribu. Pasalnya, mantan Sekda Tobasa ini diduga terlibat kasus korupsi kas daerah 2006 yang merugikan negara Rp3 miliar.
Pemerhati anti korupsi Tobasa Sahat Butarbutar, Selasa (23/7) mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh berkas dugaan korupsi Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu ke Poldasu.
Laporan itu langsung diterima Moh Isa dengan nomor.121/GMPT.TS/III/13 tanggal 9 Juli 2013. selanjutnya gelar perkara juga sudah dilakukan pada Selasa (2/7) lalu,” sebutnya.
Dia menerangkan, berkas itu diserahkan sesuai dengan permintaan pihak Poldasu, usai melaporkan Liberty. Berkas yang diserahkan yakni seluruh berkas persidangan mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, Bendahara Umum Daerah (BUD) Benfrik Hutapea dan Bendahara Sekretariat Jansen Batubara.
“Keempat terpidana tersebut telah menjalani hukuman. Fakta persidangan jelas mengisyaratkan Liberty Pasaribu yang merupakan mantan Sekda Tobasa tahun 2005-2010 diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini,” ungkap Sahat.
Berdasarkan fakta persidangan para terpidana, Liberty memerintahkan agar uang Rp3 miliar dikeluarkan dari kas daerah dan diserahkan kepada mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus.
“Kita dan warga Tobasa berharap agar kasus ini segera diusut dan Wakil Bupati Tobasa segera diperiksa. Sebab kasus ini membuat negara mengalami kerugian Rp3 miliar,” ujarnya.
Terpisah, Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus dugaan korupsi kas daerah Tobasa tahun 2006 yang melibatkan Liberty Pasaribu hingga saat ini masih proses lidik. “Masih lidik kasusnya itu,” ujarnya singkat. METROSIANTAR
Pemerhati anti korupsi Tobasa Sahat Butarbutar, Selasa (23/7) mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh berkas dugaan korupsi Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu ke Poldasu.
Laporan itu langsung diterima Moh Isa dengan nomor.121/GMPT.TS/III/13 tanggal 9 Juli 2013. selanjutnya gelar perkara juga sudah dilakukan pada Selasa (2/7) lalu,” sebutnya.
Dia menerangkan, berkas itu diserahkan sesuai dengan permintaan pihak Poldasu, usai melaporkan Liberty. Berkas yang diserahkan yakni seluruh berkas persidangan mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, Bendahara Umum Daerah (BUD) Benfrik Hutapea dan Bendahara Sekretariat Jansen Batubara.
“Keempat terpidana tersebut telah menjalani hukuman. Fakta persidangan jelas mengisyaratkan Liberty Pasaribu yang merupakan mantan Sekda Tobasa tahun 2005-2010 diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini,” ungkap Sahat.
Berdasarkan fakta persidangan para terpidana, Liberty memerintahkan agar uang Rp3 miliar dikeluarkan dari kas daerah dan diserahkan kepada mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus.
“Kita dan warga Tobasa berharap agar kasus ini segera diusut dan Wakil Bupati Tobasa segera diperiksa. Sebab kasus ini membuat negara mengalami kerugian Rp3 miliar,” ujarnya.
Terpisah, Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus dugaan korupsi kas daerah Tobasa tahun 2006 yang melibatkan Liberty Pasaribu hingga saat ini masih proses lidik. “Masih lidik kasusnya itu,” ujarnya singkat. METROSIANTAR
kok jadi togel sih mas
ReplyDeletekeknya salah kamar iki
pie to mas