Pilkada Tobasa 2015: Monang Sitorus Makin Tak Terbendung

TABLOID GABE - Panitia Pangawas Pemilihan (Panwaslih) Toba Samosir (Tobasa) dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada, Jumat (11/9) menetapkan Monang Sitorus-Chrissie Sagita Hutahaean (MonangTa) sebagai pasangan calon Bupati  dan Wakil Bupati Tobasa peserta Pilkada 9 Desember mendatang.

Panwaslih dalam keputusannya Nomor : 001/PS/PWSL.TPU/02.06/VIII/2015 juga membatalkan Keputusan KPU Tobasa Nomor : 54/Kpts/002.434801/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tobasa 2015.

Panwaslih juga meminta KPU Tobasa untuk menerbitkan surat keputusan baru dengan menambahkan Monang Sitorus dan Chrissie Sagita Hutahaean sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Tobasa.

Ketua Panwaslih Tobasa Junpiter Pakpahan  dan anggota Guntur Hutajulu serta Ali Imransyah Harahap yang bergantian membacakan surat keputusan sengketa Pilkada itu, juga meminta dan memerintahkan  KPU Tobasa untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Mendengar putusan itu, sontak para pendukung dan simpatisan MonangTa berteriak gembira, bahkan tampak Intan br Marpaung, isteri Monang Sitorus berlinang air mata. Selanjutnya bersama pendukungnya memanjatkan doa yang dipimpin tokoh pemuda dan olahraga Tobasa, Binahar Napitupulu.

Monang Sitorus didampingi wakilnya, Sagita Hutahaean, saat diwawancarai SIB menanggapi putusan Panwaslih tersebut mengatakan, hal itu sudah  sesuai asas demokrasi, keadilan, kepantasan dan kepatutan. Monang mengatakan keputusan tersebut merupakan tonggak sejarah bagi Kabupaten Tobasa sehingga jalur independen yang merupakan suara rakyat bisa bersanding dengan para calon lainnya pada Pilkada 2015.

Atas putusannya itu, Monang  yakin suara rakyat harus diperhitungkan untuk memimpin Kabupaten Tobasa ke depan. Mantan Bupati Tobasa itu berpesan kepada seluruh pendukung dan simpatisan MonangTa untuk bangkit kembali secara bersama-sama memperjuangkan Toba Mas dengan memberikan pendidikan dan kesehatan gratis, peningkatan sektor pertanian dan infrastruktur.

Ketua KPU Tobasa Rinto Hutapea, menanggapi putusan Panwaslih tersebut mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan KPU Sumut setelah menerima salinan putusan tersebut. Rinto mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, putusan Panwaslih terkait sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment