Tahun 2014 ini, Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Pematangsiantar
sebesar Rp1.506.000 per bulan. Ini keputusan Gubenur
Nomor:188.44/933/KPTS/2013, yang ditandatangani tanggal 17 Desember 2013, tentang penetapan UMK Siantar tahun 2014. Penetapan UMK tahun ini naik sekitar Rp125 ribu dari besaran UMK tahun 2013 sebesar Rp1.375.000.
Dengan ditetapkannya UMK ini, Pemerintah Kota Pematangsiantar meminta kepada seluruh perusahaan menaati atas apa yang telah diputuskan dengan memberlakukan UMK kepada pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pematangsiantar Baren Purba, Rabu (8/1), kepada METRO, mengatakan UMK ini berdasarkan usulan Pemko Siantar melalui rapat musyawarah dengan organisasi pengusaha termasuk juga lembaga perburuhan dan akademisi.
“Dengan penghasilan Rp1,5 juta per bulan untuk Kota Siantar sudah dianggap layak untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi ini adalah angka minimal dan harus dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan,” ujar Baren.
Disinggung apakah penetapan UMK ini sudah disosialisasikan? Baren mengatakan dalam mensosialisasikan UMK, pihaknya akan membuat pertemuan dengan para pengusaha untuk menjabarkan aturan-aturan dalam dalam penetapan UMK. “Dalam bulan ini, pertemuannya akan dibuat,” sebut Baren.
Dari surat keputusan yang dikeluarkan Gubenur dalam poin dua tertulis bahwa UMK Siantar sebesar Rp1.506.000 merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) atau lebih dirundingkan secara bipartit antar pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.
Gubenur menegaskan, bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Siantar tahun 2014 yang ditetapkan dalam keputusan Gubenur dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Ditanya bagaimana klasifikasi perusahaan yang harus menaati aturan ini dan bentuk sangsi apabila tidak melaksanakan keputusan penetapan UMK, Baren mengatakan, seluruhnya yang bernama perusahaan wajib melaksanakan ini. Kalau tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak menaati aturan pemberian UMK kepada pekerjanya, dapat dikenai sangsi administrasi. “Yang pasti setelah disosialisaikan, akan dipantau dan pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga kerja, apabila tidak menerima UMK yang telah ditetapkan,” katanya. METROSIANTAR
Nomor:188.44/933/KPTS/2013, yang ditandatangani tanggal 17 Desember 2013, tentang penetapan UMK Siantar tahun 2014. Penetapan UMK tahun ini naik sekitar Rp125 ribu dari besaran UMK tahun 2013 sebesar Rp1.375.000.
Dengan ditetapkannya UMK ini, Pemerintah Kota Pematangsiantar meminta kepada seluruh perusahaan menaati atas apa yang telah diputuskan dengan memberlakukan UMK kepada pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pematangsiantar Baren Purba, Rabu (8/1), kepada METRO, mengatakan UMK ini berdasarkan usulan Pemko Siantar melalui rapat musyawarah dengan organisasi pengusaha termasuk juga lembaga perburuhan dan akademisi.
“Dengan penghasilan Rp1,5 juta per bulan untuk Kota Siantar sudah dianggap layak untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi ini adalah angka minimal dan harus dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan,” ujar Baren.
Disinggung apakah penetapan UMK ini sudah disosialisasikan? Baren mengatakan dalam mensosialisasikan UMK, pihaknya akan membuat pertemuan dengan para pengusaha untuk menjabarkan aturan-aturan dalam dalam penetapan UMK. “Dalam bulan ini, pertemuannya akan dibuat,” sebut Baren.
Dari surat keputusan yang dikeluarkan Gubenur dalam poin dua tertulis bahwa UMK Siantar sebesar Rp1.506.000 merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) atau lebih dirundingkan secara bipartit antar pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.
Gubenur menegaskan, bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Siantar tahun 2014 yang ditetapkan dalam keputusan Gubenur dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Ditanya bagaimana klasifikasi perusahaan yang harus menaati aturan ini dan bentuk sangsi apabila tidak melaksanakan keputusan penetapan UMK, Baren mengatakan, seluruhnya yang bernama perusahaan wajib melaksanakan ini. Kalau tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak menaati aturan pemberian UMK kepada pekerjanya, dapat dikenai sangsi administrasi. “Yang pasti setelah disosialisaikan, akan dipantau dan pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga kerja, apabila tidak menerima UMK yang telah ditetapkan,” katanya. METROSIANTAR
0 komentar:
Post a Comment