Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Habinsaran, Tobasa menggelar sapu bersih atribut kampanye di seluruh wilayah Habinsaran, pertengahan Januari 2014. Seluruh spanduk maupun baliho partai politik dan caleg dicopot, setelah terlebih dulu mendapatkan izin dari Camat Habinsaran dan Kapolsek Habinsaran. Aksi pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye dan pelarangan pemasangan atribut.
Dalam revisi Peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu juga diatur bahwa caleg, baik DPR dan DPRD, dilarang memasang foto diri di baliho dan papan reklame. Caleg hanya diperkenankan memasang foto di spanduk atau bahan kampanye lain.
Selain itu, partai politik hanya diperbolehkan memasang satu papan reklame/baliho/reklame/bilboard di satu unit atau desa. Sementara caleg, hanya diperbolehkan memasang satu spanduk di satu zona yang ditentukan oleh pemerintah daerah bersama KPU. Ketika pemasangannya pun, caleg harus berkoordinasi dengan partai politik di kabupaten/kota setempat.
Selain itu juga dalam perubahan atas PKPU disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. IP/GABE
Dalam revisi Peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu juga diatur bahwa caleg, baik DPR dan DPRD, dilarang memasang foto diri di baliho dan papan reklame. Caleg hanya diperkenankan memasang foto di spanduk atau bahan kampanye lain.
Selain itu, partai politik hanya diperbolehkan memasang satu papan reklame/baliho/reklame/bilboard di satu unit atau desa. Sementara caleg, hanya diperbolehkan memasang satu spanduk di satu zona yang ditentukan oleh pemerintah daerah bersama KPU. Ketika pemasangannya pun, caleg harus berkoordinasi dengan partai politik di kabupaten/kota setempat.
Selain itu juga dalam perubahan atas PKPU disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. IP/GABE
0 komentar:
Post a Comment