Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bonaran Situmeang memenuhi
panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/1/2014).
Pemanggilan dirinya dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan
suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi yang
melibatkan mantan Ketua MK yang kini menjadi tersangka, Akil Mochtar.
"Saya jelaskan nanti. Tunggu diperiksa dulu. Saya enggak tahu apa hubungan saya dengan Akil," katanya sebelum masuk ke Gedung KPK, Jumat.
Bonaran mengatakan kemenangannya sebagai Bupati Tapanuli Tengah bersama dengan Syukran Jamilan Tanjung sempat digugat ke MK oleh lawan politiknya. Tetapi, ia mengaku tidak tahu apakah saat itu Akil terlibat sebagai hakim panel dalam sengketa pilkada itu.
Kemudian, saat ditanya soal sosok Daryono dan Mochtar Effendi, Bonaran juga mengaku tidak mengenalnya. Dalam kasus ini, Daryono dan Mochtar disebut-sebut sebagai dua orang kepercayaan Akil yang menjadi "calo" sengketa pilkada di MK.
"Saya enggak kenal sama sekali," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas pengacara Anggodo Widjojo pada 30 Desember 2013. Pada saat itu, Bonaran tidak hadir memenuhi undangan itu. Saat ditanya perihal ketidakhadirannya, ia beralasan surat pemanggilan itu baru diterimanya pada malam harinya saat dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan. KOMPAS
"Saya jelaskan nanti. Tunggu diperiksa dulu. Saya enggak tahu apa hubungan saya dengan Akil," katanya sebelum masuk ke Gedung KPK, Jumat.
Bonaran mengatakan kemenangannya sebagai Bupati Tapanuli Tengah bersama dengan Syukran Jamilan Tanjung sempat digugat ke MK oleh lawan politiknya. Tetapi, ia mengaku tidak tahu apakah saat itu Akil terlibat sebagai hakim panel dalam sengketa pilkada itu.
Kemudian, saat ditanya soal sosok Daryono dan Mochtar Effendi, Bonaran juga mengaku tidak mengenalnya. Dalam kasus ini, Daryono dan Mochtar disebut-sebut sebagai dua orang kepercayaan Akil yang menjadi "calo" sengketa pilkada di MK.
"Saya enggak kenal sama sekali," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas pengacara Anggodo Widjojo pada 30 Desember 2013. Pada saat itu, Bonaran tidak hadir memenuhi undangan itu. Saat ditanya perihal ketidakhadirannya, ia beralasan surat pemanggilan itu baru diterimanya pada malam harinya saat dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan. KOMPAS
0 komentar:
Post a Comment