MK Belum Tentukan Nasib Pilkada Taput

Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu mengatakan, tahapan Pilkada di daerah itu belum ada rancangan, lantaran Mahkamah Konsitusi (MK) belum membuat keputusan akhir terhadap pilkada tersebut.

Dikarenakan belum adanya keputusan akhir dari MK, maka pihaknya belum bisa menyimpulkan seperti apa lanjutan Pilkada Taput ke depan.

“Nasib pilkada hingga kini belum kita ketahui seperti apa. Apakah dilanjutkan putaran kedua atau diulang, kita tidak tahu. Sebab itu merupakan kewenangan MK. Jadi, bagaimana kita mau membuat tahapan lanjutan,” kata Lamtagon saat dihubungi METRO melalui telepon seluler, Selasa (7/1).

Ia juga mengaku tidak tahu kapan sengketa pilkada tersebut diputuskan MK. Dan, terkait bagimana putusan MK nantinya, Lamtagon mengatakan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.

“Saat ini kami juga belum mendapatkan petunjuk atau arahan dari MK, kapan sengketa pilkada diputuskan. Yang jelas kami selaku pernyelenggara, siap menjalankan apapun yang menjadi keputusan MK nantinya. Kami serahkan sepenuhnya kepada MK. Kami mengikuti apa pun keputusan tersebut. Ulang atau tidak diulang, kita akan ikuti dan jalankan sesuai putusan akhir nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, Pilkada Taput dilaksanakan pada Kamis 10 Oktober 2013 lalu dan diikuti delapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput. Satu pasangan maju dari jalur perseorangan, selebihnya dari jalur partai politik (parpol).

Dari hasil pilkada itu, KPU memutuskan digelar dua putaran lantaran tidak ada paslon yang meraih perolehan suara di atas 30 persen. Dua pasangan yang diputuskan ikut dalam putaran dua tersebut adalah pasangan nomor 4, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dengan perolehan 39.484 suara atau 27,66 persen. Dan, pasangan nomor urut 5, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir dengan perolehan 35.654 suara atau 24,98 persen.

Namun demikian, hasil pilkada tersebut digugat lima paslon lainnya ke MK dengan dalil gugatan Pilkada Taput cacat hukum karena diikuti delapan paslon. Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen dukungan suara dari parpol.

Pasangan itu yakni, Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

Dalam pokok perkara tersebut, MK kemudian mengeluarkan putusan sela antara lain memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh dukungan parpol bagi seluruh paslon. Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pokok perkara itu, MK sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan mahkamah Nomor 158/PHPU.D-XI/2013 tertanggal 13 November 2013.

MK juga menunda pelaksanaan keputusan KPU Taput No. 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Pilkada Taput 2013 dan keputusan KPU Taput No. 20/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput yang Memenuhi Syarat untuk Putaran Kedua Pilkada Taput 2013.

Selain itu, MK memerintahkan KPU Sumut, KPU Taput, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu pusat untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Terakhir, MK memerintahkan KPU Taput, KPU Sumut, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu pusat untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan disampaikan. METROSIANTAR
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment