Mabes Polri dinilai perlu segera turun tangan menangani kasus dugaan korupsi pelepasan hutan lindung seluas sembilan hektare untuk pembangunan akses jalan menuju Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Tobasa, TA 2012.
Pasalnya, meski di satu sisi langkah penanganan yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi tersebut cukup positif, namun di sisi lain masih terasa lamban. Karena hingga di penghujung tahun 2013, berkas penanganan kasus yang diduga melibatkan Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak tersebut, tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Padahal, sejak lama Kasmin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, Kasmin juga tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan KB (Keluarga Berencana),” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Senin (30/12).
Menurut Neta, guna menyelesaikan kasus ini, maka Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius, perlu sesegera mungkin mengontrol dan mengevaluasi kinerja bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sumut. Sehingga dapat memastikan tidak ada pihak-pihak yang mencoba memermainkan hukum, hanya demi kepentingan sesaat.
Jika ada oknum aparat yang bermain-main dan tidak komit dalam pemberatasan korupsi, maka Mabes Polri, menurut Neta, harus segera mencopot oknum tersebut dari jabatannya. Sebab kasus korupsi merupakan tindak pidana ekstra ordinari dan tidak ada kompromi bagi pejabat kepolisian yang tidak mendukung pemberantasannya.
“Langkah Kabareskrim Komjen Suhardi Alius yang terus mendorong penyelesaian kasus-kasus korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah, patut diapresiasi. Kabareskrim diharapkan terus mengawasi dan mendorong Polda-Polda agar secara cepat menuntaskan kasus korupsi yang ada di daerah,” ujarnya.
Neta berharap di tahun 2014, Polri bisa lebih agresif lagi menangani kasus korupsi di daerah, terutama yang tidak tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini perlu dilakukan, sehingga Polri bisa menjadi pasangan duet KPK dalam membersihkan korupsi di negeri ini. Dalam hal ini, Kabareskrim harus menjadi motor utama,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Kasmin sebagai tersangka proyek pembebasan lahan guna pembangunan akses jalan menuju proyek PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Tobasa.
Kasus dugaan korupsi mulai terungkap berawal saat penyidik Tipikor Polda Sumut memeroleh keterangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengucurkan dana sebesar Rp17 miliar untuk pelepasan lahan seluas sembilan hektare. Saat itu disebutkan anggaran untuk mengganti lahan masyarakat. Namun ternyata lahan yang digunakan merupakan hutan lindung.
Karena itu Bupati Tobasa diduga terlibat dan telah merugikan negara. Namun meski telah berjalan setahun lebih, hingga saat ini diketahui Polda Sumut belum juga menahan yang bersangkutan. Selain terkait kasus dugaan korupsi di Sumut, IPW dalam catatan akhir tahun 2013 juga memerlihatkan sejumlah penanganan kasus korupsi lain yang terasa lamban.
Dalam kasus korupsi Kapal Lingkar senilai Rp7 miliar yang diduga melibatkan Bupati Wakatobi La Ode Hajifu misalnya, setelah Kabareskrim turun tangan, Polda Sulawesi Tenggara langsung bekerja serius mengambilalih kasus tersebut dari Polres Wakatobi.
Kadis Perikanan dan Kelautan Wakatobi pun ditahan. Padahal sebelumnya sudah hampir dua tahun kasus tersebut mandeg.
“IPW berharap kasus korupsi di Wakatobi ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Begitu juga dugaan korupsi Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus tahun 2010-2012 senilai Rp5.089.572.361 yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah,” katanya.
Menurut Neta, dalam kasus ini Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu sebelumnya sudah mendatangi Mabes Polri pada 5 Desember 2013 lalu. Mereka datang meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polda Bengkulu.
Langkah ini dilakukan sebab sejak Desember 2012 lalu, kasus tersebut ditangani Polda Bengkulu hanya jalan di tempat. JPNN
Pasalnya, meski di satu sisi langkah penanganan yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi tersebut cukup positif, namun di sisi lain masih terasa lamban. Karena hingga di penghujung tahun 2013, berkas penanganan kasus yang diduga melibatkan Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak tersebut, tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Padahal, sejak lama Kasmin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, Kasmin juga tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan KB (Keluarga Berencana),” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Senin (30/12).
Menurut Neta, guna menyelesaikan kasus ini, maka Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius, perlu sesegera mungkin mengontrol dan mengevaluasi kinerja bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sumut. Sehingga dapat memastikan tidak ada pihak-pihak yang mencoba memermainkan hukum, hanya demi kepentingan sesaat.
Jika ada oknum aparat yang bermain-main dan tidak komit dalam pemberatasan korupsi, maka Mabes Polri, menurut Neta, harus segera mencopot oknum tersebut dari jabatannya. Sebab kasus korupsi merupakan tindak pidana ekstra ordinari dan tidak ada kompromi bagi pejabat kepolisian yang tidak mendukung pemberantasannya.
“Langkah Kabareskrim Komjen Suhardi Alius yang terus mendorong penyelesaian kasus-kasus korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah, patut diapresiasi. Kabareskrim diharapkan terus mengawasi dan mendorong Polda-Polda agar secara cepat menuntaskan kasus korupsi yang ada di daerah,” ujarnya.
Neta berharap di tahun 2014, Polri bisa lebih agresif lagi menangani kasus korupsi di daerah, terutama yang tidak tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini perlu dilakukan, sehingga Polri bisa menjadi pasangan duet KPK dalam membersihkan korupsi di negeri ini. Dalam hal ini, Kabareskrim harus menjadi motor utama,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Kasmin sebagai tersangka proyek pembebasan lahan guna pembangunan akses jalan menuju proyek PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Tobasa.
Kasus dugaan korupsi mulai terungkap berawal saat penyidik Tipikor Polda Sumut memeroleh keterangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengucurkan dana sebesar Rp17 miliar untuk pelepasan lahan seluas sembilan hektare. Saat itu disebutkan anggaran untuk mengganti lahan masyarakat. Namun ternyata lahan yang digunakan merupakan hutan lindung.
Karena itu Bupati Tobasa diduga terlibat dan telah merugikan negara. Namun meski telah berjalan setahun lebih, hingga saat ini diketahui Polda Sumut belum juga menahan yang bersangkutan. Selain terkait kasus dugaan korupsi di Sumut, IPW dalam catatan akhir tahun 2013 juga memerlihatkan sejumlah penanganan kasus korupsi lain yang terasa lamban.
Dalam kasus korupsi Kapal Lingkar senilai Rp7 miliar yang diduga melibatkan Bupati Wakatobi La Ode Hajifu misalnya, setelah Kabareskrim turun tangan, Polda Sulawesi Tenggara langsung bekerja serius mengambilalih kasus tersebut dari Polres Wakatobi.
Kadis Perikanan dan Kelautan Wakatobi pun ditahan. Padahal sebelumnya sudah hampir dua tahun kasus tersebut mandeg.
“IPW berharap kasus korupsi di Wakatobi ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Begitu juga dugaan korupsi Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus tahun 2010-2012 senilai Rp5.089.572.361 yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah,” katanya.
Menurut Neta, dalam kasus ini Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu sebelumnya sudah mendatangi Mabes Polri pada 5 Desember 2013 lalu. Mereka datang meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polda Bengkulu.
Langkah ini dilakukan sebab sejak Desember 2012 lalu, kasus tersebut ditangani Polda Bengkulu hanya jalan di tempat. JPNN
0 komentar:
Post a Comment