Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 2.453 daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota pada 2014. Rincian pembagian dapil pada Pemilu 2014 adalah 77 dapil untuk DPR, 259 dapil untuk DPRD provinsi, serta 2.117 dapil untuk DPRD kabupaten dan kota.
Sedangkan pada Pemilu 2009, jumlah dapil untuk DPRD provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD kabupaten-kota 1.864 dapil. Penambahan jumlah dapil di sejumlah kabupaten dan kota terjadi karena ada satu daerah pemilihan yang alokasi kursinya melebihi 12 kursi, serta adanya faktor pemekaran.
Penetapan dapil tersebut disusun berdasarkan tujuh prinsip utama, yaitu kesetaraan, proporsionalitas, ketaatan pada sistem Pemilu, integralitas wilayah, kohesivitas, coterminous, serta kesinambungan.
Sejumlah prinsip penataan dapil tersebut antara lain mengupayakan nilai suara antardapil setara, memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antardapil, mengutamakan pembentukan dapil dengan jumlah kursi terbanyak, mempertimbangkan kondisi geografis dan aspek kemudahan transportasi, memperhatikan kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, mencakup satu dapil anggota DPR, serta menimbang dapil yang sudah ada pada Pemilu 2009.
Berdasarkan pengumuman KPU, Rabu (24/4/2013), Sumatera Utara memiliki 30 kursi di DPR RI. Masing-masing daerah pemilihan yang terbagi dalam Sumut I, Sumut II dan Sumut III akan diwakili 10 anggota DPR.
Sumut I meliputi Kotamadya Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi.
Sumut II meliputi Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara.
Sumut III meliputi Asahan, Kota Tanjung Balai, Kota Pematang Siantar, Simalungun, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, Binjai, Langkat, dan Batubara.
Sophia
Sedangkan pada Pemilu 2009, jumlah dapil untuk DPRD provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD kabupaten-kota 1.864 dapil. Penambahan jumlah dapil di sejumlah kabupaten dan kota terjadi karena ada satu daerah pemilihan yang alokasi kursinya melebihi 12 kursi, serta adanya faktor pemekaran.
Penetapan dapil tersebut disusun berdasarkan tujuh prinsip utama, yaitu kesetaraan, proporsionalitas, ketaatan pada sistem Pemilu, integralitas wilayah, kohesivitas, coterminous, serta kesinambungan.
Sejumlah prinsip penataan dapil tersebut antara lain mengupayakan nilai suara antardapil setara, memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antardapil, mengutamakan pembentukan dapil dengan jumlah kursi terbanyak, mempertimbangkan kondisi geografis dan aspek kemudahan transportasi, memperhatikan kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, mencakup satu dapil anggota DPR, serta menimbang dapil yang sudah ada pada Pemilu 2009.
Berdasarkan pengumuman KPU, Rabu (24/4/2013), Sumatera Utara memiliki 30 kursi di DPR RI. Masing-masing daerah pemilihan yang terbagi dalam Sumut I, Sumut II dan Sumut III akan diwakili 10 anggota DPR.
Sumut I meliputi Kotamadya Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi.
Sumut II meliputi Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara.
Sumut III meliputi Asahan, Kota Tanjung Balai, Kota Pematang Siantar, Simalungun, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, Binjai, Langkat, dan Batubara.
Sophia
paten infonya
ReplyDelete