![]() |
surat Nommensen yang dicetak di BRMG 1878 (12) pada halaman 364: |
Keputusan Pemerintah No. 8 tertanggal 27 Desember tahun yang lalu [1878] berbunyi sebagaimana berikut: [170]
Melalui Gubernur [Pantai Barat Sumatra] pemerintah mengucapkan terima kasih kepada penginjil Rheinische Missions-Gesellschaft di Barmen, terutama Bapak I. Nommensen dan Bapak A. Simoneit yang bertempat tinggal di Silindung, atas jasa yang telah diberikan selama ekspedisi melawan Toba. Dengan keputusan ini pemerintah memberi ganti rugi sebesar 1000fl.[1] Jumlah tersebut dapat diambil setiap saat.
Residen Tapanuli.
Catatan
[1] Fl. adalah singkatan untuk gulden florijn (florin emas) yang di kemudian hari berubah menjadi Gulden.
0 komentar:
Post a Comment