PASAR PARSOBURAN, TOBASA |
Pernyataan salah seorang komisioner Tobasa yang menyandang gelar kehormatan Pendeta itu sangat tidak rasional dengan prakiraan jumlah penduduk sebenarnya, sehingga menaikkan jumlah penduduk untuk dugaan persekongkolan dengan partai tertentu menaikkan jumlah kursi di DPRD Tobasa.
“Dengan menaikkan jumlah penduduk menjadi 205.000 jiwa, sesuai UU No 8 tahun 2012 akan meperoleh jumlah kursi 30, karena jumlah penduduk diatas 200.000 jiwa. Sedangkan angka penduduk dibawah 200.000 jiwa, memperoleh kursi sebanyak 25 seperti saat ini,” ujar Manuala Tampubolon SH kepada sejumlah wartawan di Balige Senin (25/3).
Menurutnya, KPU Tobasa sesuai peraturan Pemilu, dalam validitas penduduk meminta data dari Catatan Sipil dan Kependudukan (Catpilduk) Tobasa, pada prosesnya menetapkan jumlah kursi. Jadi, data penduduk yang ada di KPU berdasarkan hasil data agregat Catpilduk.
Jika permasalahan tersebut tidak segera dicari jalan keluar, maka dikhawatirkan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Tobasa terancam cacat hukum.
Tidak Rasional
Pada tahun Pemilu 2010 terakhir kali Pemilukada 2010, jumlah penduduk versi KPU Tobasa ketika itu 176.656 jiwa. Data itu berdasarkan angka data agregat yang diperoleh dari Catpilduk sebagai acuan. Data itu hampir sama dengan data dimiliki pihak Biro Pusat Statistik (BPS) Tobasa.
Data terbaru sesuai pendataan BPS 2013 sebanyak 186.878 jiwa, data Catpilduk per Januari 2013 menyebutkan sebanyak 197.423 jiwa serta data yang diperoleh LPPi sebanyak 178.898 jiwa. Namun dari data Catpilduk sebagai acuan, pihak komisioner Tobasa telah membohongi masyarakat terutama para Caleg yang hendak mencalonkan diri.
Dengan jumlah kursi 30,komisioner menetapkan jumlah daerah pemilihan menjadi 5, ada apa sebenarnya ini, celetuknya.
Sebelumnya kepada koran ini, Sekretaris KPU Tobasa Resbol Lumban Gaol SH menyatakan jumlah penduduk yang ditetapkan KPU Tobasa sebesar 205.000 jiwa kurang lebih. Dan Kadis Catpilduk Tobasa melalui telepon selulernya berisi sms menyebutkan data jumlah penduduk menurut versi mereka sebanyak 197.423 jiwa.
Dengan data yang berlainan tersebut Manuala menegaskan, pihak KPU Tobasa telah dengan sengaja menaikkan jumlah penduduk menurut asumsi mereka agar keinginan mereka dan pihak Parpol tertentu terpenuhi.
Dengan angka pertambahan penduduk dari 176.656 jiwa dalam kurun waktu sekitar 2 tahun menjadi 197.423 jiwa sangatlah tidak rasional.
Pendataan penduduk dengan e-KTP baru-baru ini menjadi pertanda buruknya pendataan versi Catpilduk. Karena masih banyak penduduk yang dinyatakan sudah meninggal dunia, tetapi dipanggil pihak Catpilduk Tobasa untuk penerapan e-KTP. Sehingga pihak Catpilduk agar segera memvalidkan data kependudukan, yang nantinya tidak akan membohongi masyarakat lagi.
SUMBER
0 komentar:
Post a Comment