![]() |
ilustrasi |
"Dari 423 anak remaja SMP dan SMA yang diteliti pertengahan tahun 2011, sebanyak 68,7 persen responden mengaku pernah melakukan kontak seksual dengan teman sebaya, pacar, dan orang dewasa hidung belang," kata Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Porsea, Sumatera Utara, Kamis (26/7/2012).
Selain itu, lanjutnya, 93 persen responden yang diteliti melalui wawancara mendalam (indept interview) mengaku pernah menonton tayangan pornografi dan 12,2 persen dari 423 responden tersebut mengaku pernah melakukan aborsi.
Menurut dia, faktor penyebab yang mendominasi, di antaranya, penggunaan situs jejaring internet yang digunakan secara tidak sehat dan pemahaman tentang alat-alat reproduksi dan pendidikan seksualitas yang rendah, baik di dalam lingkungan rumah maupun lingkup sekolah.
Angka perolehan tersebut, kata dia, merujuk pusat data layanan pengaduan masyarakat yang mereka himpun sejak 2011 di wilayah hukum Toba Samosir (Tobasa) yang menemukan banyaknya anak usia remaja yang telah terjebak dalam pergaulan seks bebas.
"Jika cara pandang kita dalam melihat anak-anak sebagai anugerah Tuhan yang mempunyai hak mendasar, seperti hak hidup untuk tumbuh dan berkembang serta hak mendapat perlindungan khusus, maka semua komponen masyarakat kabupaten berpenduduk sekitar 175.277 jiwa itu dituntut segera melawan segala bentuk pornografi dan porno aksi yang marak akhir-akhir ini," katanya.
Selain itu, lanjutnya, segala bentuk kekerasan, eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual serta penjualan dan penculikan anak untuk tujuan adopsi ilegal, perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, dan korban narkoba harus segera dihentikan.
Ancaman lain yang harus diwaspadai masyarakat Tobasa, kata Arist, maraknya anak remaja yang saat ini menjadi sasaran korban pengguna narkoba dan ancaman kekerasan terhadap anak serta banyaknya anak yang menjadi korban pencemaran lingkungan.
"Upaya-upaya pencegahan secara dini sangat perlu dilakukan, dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak atau regulasi dalam bentuk lainnya," kata Arist.
sumber
0 komentar:
Post a Comment