KPUD Sumut Umumkan Caleg Agustus 2013

TPS 3 LUMBAN RUHAP, PILGUBSU 2013
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan persyaratan dan tata cara pendaftaran bakal calon anggota legislatif kepada pimpinan partai politik di daerah itu. Sosialisasi yang dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Medan, hari ini itu diikuti seluruh unsur pimpinan parpol peserta Pemilu 2014.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, sosialisasi itu perlu dilakukan karena ada sejumlah ketentuan yang berubah dibandingkan dengan Pemilu 2009.

Ia mencontohkan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Ketentuan untuk mundur itu berlaku untuk seluruh pejabat pemerintahan yang akan mendaftar sebagai caleg, mulai dari pejabat pusat hingga terendah. “Bahkan, kepala desa juga harus mundur jika mendaftar sebagai caleg,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan KPU, kewajiban untuk mundur dari jabatan awal guna mendaftar sebagai itu juga berlaku untuk PNS, TNI, Polri, pejabat BUMN dan BUMD.

Jika kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, TNI, Polri, pejabat BUMN dan BUMD itu tidak dapat menunjukkan surat pemberhentiannya, maka pendaftarannya sebagai caleg akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketentuan untuk mundur itu bukan hanya bagi eksekutif, TNI/Polri, serta pejabat BUMN/BUMD, melainkan untuk politisi yang masih menjadi anggota legislatif dan unsur penyelenggara Pemilu mulai dari anggota KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), hingga petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan pimpinan parpol adalah kewajiban untuk memenuhi kuota 30 persen bagi caleg perempuan dalam stu daerah pemilihan (dapil).

Jika parpol tertentu menetapkan caleg sebanyak tiga orang dalam sebuah dapil, maka satu diantaranya wajib berjenis kelamin perempuan. “Kuota 30 persen caleg perempuan itu bukan keharusan, melainkan kewajiban. Jika tidak terpenuhi, pencalonan di dapil itu dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Anggota KPU Sumut Nurlela Djohan menyatakan, pihaknya mengharapkan seluruh parpol di Sumut dapat memahami berbagai ketentuan dalam pendaftaran caleg dan masa pendaftaran agar tidak melampaui batas waktu yang ditentukan, termasuk bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Secara keseluruhan, masa pendaftaran untuk calon anggota DPD, caleg DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota akan berlangsung pada 9-22 April 2013.

Setelah itu, dilakukan pengumuman daftar caleg sementara (DCS) untuk calon anggota DPD pada 24-26 Juli 2013. Sedangkan pengumuman daftar caleg tetap (DCT) pada 29-31 Agustus 2013.

Pengumuman DCS untuk caleg DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota pada 13-17 Juni 2013. Sedangkan pengumuman DCT pada 23-25 Agustus 2013.

SUMBER
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment