Bupati Kasmin Simanjuntak Tersengat Korupsi PLTA Asahan III
Nasib Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak serasa di ujung tanduk. Ia tersengat dugaan korupsi pembebasan lahan PLTA Asahan III. Menyusul jejak Monang Sitorus?
Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) AKBP MP Nainggolan mengatakan, penetapan status calon tersangka Bupati Tobasa dilakukan setelah Penyidik menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
“Dari hasil audit BPKP Sumut tersebut terindikasi ada kerugian negara mencapai Rp 5.903.884.164,” jelasnya, seperti dilansir Waspada.
Bupati Tobasa dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 31/1999 jo yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dua warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa telah dimintai keterangan di penyidik Subdidt III/Tipidkor Ditreksrimsus untuk memperkuat bukti adanya dugaan korupsi
“Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan sudah kita periksa,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho.
Menurut Sadono, Bupati Kasmin bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa diduga memanipulasi status lahan akses menuju PLTA Asahan III itu dari hutan lindung menjadi berstatus hutan rakyat.
Dari Rp17 miliar uang yang dikucurkan PLN untuk pembebasan lahan seluas 9 hektar tersebut, sebesar Rp3,8 miliar diketahui masuk ke rekening pribadi Kasmin Simanjuntak.
“Kita juga sudah dapat bukti adanya dugaan manipulasi status lahan dari hutan lindung menjadi hutan rakyat. Bahkan, ada lahan dibuat atas nama orang lain, padahal statusnya hutan lindung,” terang Sadono.
Ditambahkanya, mantan pegawai bagian keuangan Pikitring Suar Wilayah I, Lasmaria Sitorus dan Kurniawan Tanjung, sudah diperiksa karena mengetahui pemberian dana pelepasan lahan tersebut.
Diketahui, peletakan batu pertama pembangunan akses berupa base camp dan jalan sudah dilakukan Bupati Kasmin pada 2011. Sedangkan pembangunan PLTA di Kabupaten Asahan hingga kini belum dimulai karena air terjun yang akan digunakan sebagai pembangkit listrik terutama jalan menuju lokasi, berada di kawasan hutan lindung.Di pihak lain, Bupati Kasmin membantah terlibat dalam kasus tersebut. Ia bahkan melaporkan aliansi LSM ke Polsek Balige, dengan aduan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Aliansi LSM yang terdiri dari LSM MPN, LSM K, LSM PUBI itu dilaporkan karena getol menanggapi perkara korupsi Asahan III.
Kapolsek Balige AKP Gibson Siagian mengatakan, laporan pengaduan Pandapotan Kasmin Simanjuntak tertanggal 6 Maret 2013. Saat itu, Kasmin didampingi Staf Ahli Pemkab Tobasa Rudolf Manurung dan Kabag Hukum Manoras Debataraja. Pengaduan itu dilakukan Kasmin dalam kapasitas pribadi dan juga sebagai Bupati. “Benar bahwa ketiganya dilaporkan kemari. Mereka sudah kita jadikan sebagai tersangka,” kata Gibson.
Menanggapi pengaduan itu, aliansi LSM menyatakan tidak gentar. “Kita kooperatif datang ke Polsek untuk segera diperiksa. Silakan dibuktikan di pengadilan kalau memang salah, harus dibuktikan.”
0 komentar:
Post a Comment