Nasib Pilkada Taput Diputuskan 30 Oktober 2013

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pelaksanaan sidang gugatan Pilkada Taput. Berdasarkan rilis resmi MK, pelaksanaan sidang gugatan pilkada digelar Rabu (30/10). Ada lima pasangan yang mengajukan gugatan dan dipecah menjadi empat berkas perkara.

Gugatan pertama dengan nomor perkara 158/PHPU.D-XI/2013, untuk tiga pasangan penggugat. Mereka adalah Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban dan David PPH Hutabarat dan Banjir Simanjuntak dan Maruhum Situmeang. ”Ketiga pasangan ini menunjuk tim Raja Marudut Manik, dkk sebagai kuasa hukumnya,” demikian keterangan resmi MK yang dipublikasikan, Kamis (24/10).

Kedua, Nomor Perkara 159/PHPU.D-XI/2013 untuk gugatan yang diajukan pasangan Margan RP Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan. Tidak disebutkan siapa kuasa hukum untuk pasangan ini. Ketiga, Nomor Perkara 160/PHPU.D-XI/2013 untuk gugatan yang diajukan pasangan Bangkit Parulian Silaban-David PPH Hutabarat, dengan kuasa hukum M Raja Simanjuntak, dkk.

Keempat, Nomor Perkara 161/PHPU.D-XI/2013 untuk gugatan yang disodorkan pasangan St Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Kuasa hukumnya, Kores Tambunan, dkk. MK juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana, yakni Rabu (30/10) mendatang pukul 10.30 WIB. Rencananya, sidang akan dilakukan bersamaan.

Seperti diberitakan, untuk pihak terkait, yakni salah satu pasangan yang lolos ke putaran final, yakni pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, menunjuk Roder Nababan, selaku kuasa hukumnya. METROSIANTAR
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment