Setelah sempat dinonaktifkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lima komisioner KPU Taput, akhirnya kembali diaktifkan. Pengaktifan kelima komisioner KPU Taput itu dituangkan dalam satu keputusan KPU Sumut Nomor:3125/kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 20 September 2013. Dengan diaktifkannya kembali kelima komisioner itu, maka fungsi dan wewenangnya pun dikembalikan.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu, Jumat (20/9) saat dihubungi METRO melalui telepon seluler. Dia juga mengaku sudah mengantongi salinan surat keputusan KPU Sumut tersebut.
“Memang benar, kami sudah menerima salinan surat keputusan dari KPU Sumut yang menerangkan pengaktifan kembali kelima komisioner usai diberhentikan sementara oleh DKPP beberapa waktu lalu. Dengan demikian, terhitung sejak keputusan itu dikeluarkan, maka kami akan kembali bekerja seperti semula,” ucapnya.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Taput itu diberhentikan sementara oleh DKPP dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik karena tidak meloloskan salah satu bakal calon bupati yaitu Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang.
Dia juga menjelaskan, pihaknya telah mengakomodir Pinondang-Ampuan resmi menjadi salah satu pasangan calon bupati yang akan ikut bertarung dalam Pilkada Taput yang digelar 10 Oktober mendatang. “Pinondang-Ampuan resmi masuk sebagai pasangan calon. Dengan demikian pasangan calon Bupati Taput menjadi delapan pasangan,”ucapnya.
Sidang Pleno Pilkada Taput Diwarnai Protes
Sementara itu, sidang pleno pembahasan keputusan pemberhentian komisioner KPU Taput yang digelar di Hotel Grand Sakura, Medan diwarnai aksi protes dari beberapa pasangan calon (paslon) bupati yang hadir dalam rapat tersebut.
Para paslon yang sebagian dihadiri oleh perwakilan tersebut memprotes keputusan DKPP yang meloloskan paslon Pinondang -Ampuan. Protes yang dilakukan karena adanya dukungan ganda sejumlah paslon Pilkada Taput 2013.
Bahkan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumut Surya Perdana ini, perwakilan/kuasa hukum dari Pinondang-Ampuan justru memprotes keputusan karena masalah dukungan ganda tersebut. Namun rapat tetap dilanjutkan oleh KPU Sumut untuk menjalankan keputusan dari DKPP.
Keputusan yang diambil DKPP mengembalikan paslon sebagai calon bupati dan wakil bupati Taput sesuai dengan peraturan yang ada.
Surya mengatakan, KPU Sumut akan tetap menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan dari DKPP terkait persoalan Pinondang, “Kita hanya menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan DKPP. Jadi tahapan pelaksanaan pilkada ini akan tetap kita jalankan,” katanya.
Untuk persoalan Komisioner KPU, dia mengatakan akan mengembalikan kewenangan tersebut kepada KPU Taput setelah persoalan ini selesai. “Saat ini KPU Taput masih kita ambil alih dan akan kita kembalikan setelah proses ini selesai (penetapan paslon). Jika ada protes atau keberatan atas keputusan tersebut silahkan saja melalui jalur hukum, tidak masalah, yang jelas kita tetap jalan,” tambahnya.
Dari delapan perwakilan paslon bupati yang hadir hingga pukul 12.30 WIB, hanya dua paslon yang menandatangani kesepakatan contoh berkas surat suara yang menyampaikan delapan nama dan foto paslon oleh KPU Sumut. Sementara lima paslon tidak sepakat dengan hasil keputusan DKPP tersebut dan tidak menandatangani berkas dengan alasan jika mereka membubuhkan tandatangan, maka secara otomatis mereka setuju hasil keputusan.
“Kami tidak mau teken, sebab kalau saya tandatangan, berarti saya menyetujui hasil rapat tadi. Ini hak kami untuk menerima atau menolak, saya nggak boleh di paksa, “ kata perwakilan dari paslon Saur Lumbantobing-Manerep Manalu.
Sedangkan salah satu paslon lainnya tidak menandatangani contoh berkas surat suara karena foto yang ditempelkan berbeda dengan yang dikirim tim sukses mereka. “Waktu penetapan itu seharusnya bukan seperti ini foto yang dipasang. Coba diganti dulu lah baru kita tandatangani,” kata cawabup Taput no urut 1 Sahat Sinaga. METROSIANTAR
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu, Jumat (20/9) saat dihubungi METRO melalui telepon seluler. Dia juga mengaku sudah mengantongi salinan surat keputusan KPU Sumut tersebut.
“Memang benar, kami sudah menerima salinan surat keputusan dari KPU Sumut yang menerangkan pengaktifan kembali kelima komisioner usai diberhentikan sementara oleh DKPP beberapa waktu lalu. Dengan demikian, terhitung sejak keputusan itu dikeluarkan, maka kami akan kembali bekerja seperti semula,” ucapnya.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Taput itu diberhentikan sementara oleh DKPP dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik karena tidak meloloskan salah satu bakal calon bupati yaitu Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang.
Dia juga menjelaskan, pihaknya telah mengakomodir Pinondang-Ampuan resmi menjadi salah satu pasangan calon bupati yang akan ikut bertarung dalam Pilkada Taput yang digelar 10 Oktober mendatang. “Pinondang-Ampuan resmi masuk sebagai pasangan calon. Dengan demikian pasangan calon Bupati Taput menjadi delapan pasangan,”ucapnya.
Sidang Pleno Pilkada Taput Diwarnai Protes
Sementara itu, sidang pleno pembahasan keputusan pemberhentian komisioner KPU Taput yang digelar di Hotel Grand Sakura, Medan diwarnai aksi protes dari beberapa pasangan calon (paslon) bupati yang hadir dalam rapat tersebut.
Para paslon yang sebagian dihadiri oleh perwakilan tersebut memprotes keputusan DKPP yang meloloskan paslon Pinondang -Ampuan. Protes yang dilakukan karena adanya dukungan ganda sejumlah paslon Pilkada Taput 2013.
Bahkan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumut Surya Perdana ini, perwakilan/kuasa hukum dari Pinondang-Ampuan justru memprotes keputusan karena masalah dukungan ganda tersebut. Namun rapat tetap dilanjutkan oleh KPU Sumut untuk menjalankan keputusan dari DKPP.
Keputusan yang diambil DKPP mengembalikan paslon sebagai calon bupati dan wakil bupati Taput sesuai dengan peraturan yang ada.
Surya mengatakan, KPU Sumut akan tetap menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan dari DKPP terkait persoalan Pinondang, “Kita hanya menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan DKPP. Jadi tahapan pelaksanaan pilkada ini akan tetap kita jalankan,” katanya.
Untuk persoalan Komisioner KPU, dia mengatakan akan mengembalikan kewenangan tersebut kepada KPU Taput setelah persoalan ini selesai. “Saat ini KPU Taput masih kita ambil alih dan akan kita kembalikan setelah proses ini selesai (penetapan paslon). Jika ada protes atau keberatan atas keputusan tersebut silahkan saja melalui jalur hukum, tidak masalah, yang jelas kita tetap jalan,” tambahnya.
Dari delapan perwakilan paslon bupati yang hadir hingga pukul 12.30 WIB, hanya dua paslon yang menandatangani kesepakatan contoh berkas surat suara yang menyampaikan delapan nama dan foto paslon oleh KPU Sumut. Sementara lima paslon tidak sepakat dengan hasil keputusan DKPP tersebut dan tidak menandatangani berkas dengan alasan jika mereka membubuhkan tandatangan, maka secara otomatis mereka setuju hasil keputusan.
“Kami tidak mau teken, sebab kalau saya tandatangan, berarti saya menyetujui hasil rapat tadi. Ini hak kami untuk menerima atau menolak, saya nggak boleh di paksa, “ kata perwakilan dari paslon Saur Lumbantobing-Manerep Manalu.
Sedangkan salah satu paslon lainnya tidak menandatangani contoh berkas surat suara karena foto yang ditempelkan berbeda dengan yang dikirim tim sukses mereka. “Waktu penetapan itu seharusnya bukan seperti ini foto yang dipasang. Coba diganti dulu lah baru kita tandatangani,” kata cawabup Taput no urut 1 Sahat Sinaga. METROSIANTAR
0 komentar:
Post a Comment