Ruhut Sitompul: Anggota DPR Bermasalah Malu Dong Terima Gaji

Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR membuat anggota DPR tak mudah diberhentikan partainya. Anggota DPR bahkan tetap menerima gaji pokok dan tunjangan dalam masa pemberhentian sementara.‎ Ruhut Sitompul tak setuju dengan aturan ini.‎

"‎Kalau saya pribadi, kalau sudah bermasalah ya tahu diri lah. Kan malu. Kitalah yang membawa-bawa nama rakyat. Jadi dengan sendirinya harus betul-betul bekerja untuk rakyat. Kalau sudah bermasalah dengan korupsi, maka malu lah, jangan lagi minta gaji," kata politisi Partai Demokrat ini saat dihubungi, Rabu (17/9/2014).

Meski begitu, Ruhut bisa menerima Peraturan Tatib ini karena sudah disahkan Rapat Paripurna. Yang jelas, Partai Demokrat yang menaungi Ruhut hanya akan melindungi orang-orang yang baik. Ruhut menyorot, selama ini anggota DPR yang terancam pemberhentian adalah anggota DPR yang tersangkut korupsi.

"‎Kalau kader yang baik dilindungi partai. Kalau tidak baik ya terserah saja. Kader Partai Demokrat tetap setia terhadap partai, ada atau tidak ada Pasal Tatib DPR itu. Beda dengan Golkar atau PAN," kata Ruhut.

Pasal 18 ayat 4 Peraturan Tatib DPR mengatur wakil rakyat yang diberhentikan sementara masih mendapat gaji dan tunjangan. Padahal, sebelumnya anggota DPR yang diberhentikan sementara hanya mendapatkan gaji pokok, tanpa tunjangan.

Berikut bunyi pasal 18 ayat 4 seperti yang tercantum dalam Tatib DPR yang didapatkan, Rabu (17/9/2014):

Pasal 18

(4) Anggota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan yang meliputi:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan; dan
e. uang paket.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment