Status lahan perkebunan teh Sibosur, di desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Tobasa hingga kini masih terkatung-katung. Padahal, lahan semestinya sudah harus diserahkan PTPN IV kepada Pemkab Tobasa pada Januari 2014. Sayangnya, dari rangkaian proses yang telah dijadwalkan, tidak ada satupun yang terlaksana. Masyarakat Tornagodang diminta bersatu.
Masalah yang membelit perkebunan teh Sibosur sejatinya sederhana. Namun, menjadi rumit ketika pemerintah dan pihak terkait lain seperti PTPN IV dan DPRD Tobasa terkesan kurang serius. Lihat saja, dari rangkaian kegiatan yang harus dikerjakan, tidak ada satupun yang terwujud. Diketahui, proses penyerahan lahan tersebut sudah disepakati pada rapat bersama antara Pemkab Tobasa, PTPN IV, dan DPRD Tobasa, di Medan, Rabu, 11 September 2013.
Dalam kesepakatan itu disebutkan, pada minggu pertama dan kedua September 2013, upaya yang harus ditempuh Tim Pelepasan Tanah Eks Kebun Teh Sibosur Desa Tornagodang, adalah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kementerian BUMN. Termasuk di dalamnya penyiapan proposal ke Pemkab Tobasa dan PTPN IV.
Sedangkan pada minggu pertama Oktober 2013, Tim dijadwalkan melakukan pengajuan permohonan ke Menteri BUMN. Kemudian, pada minggu pertama dan kedua Nopember 2013, dijadwalkan survei lapangan oleh Kementerian BUMN. Terakhir, pada minggu kedua Januari 2014, akan diadakan pelepasan lahan oleh Menteri BUMN. “Dari seluruh jadwal itu, tidak ada satupun yang telah terlaksana. Sebab, kalau memang sudah dilaksanakan, masyarakat Tornagodang sudah pasti mendapat kabar,” ujar Nikson Panjaitan, SH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Forum Masyarakat Peduli Desa Tornagodang, di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Diketahui, lahan seluas 253,65 hektar tersebut diserahkan masyarakat Tornagodang kepada Pemkab Tapanuli Utara pada 1984 untuk diusahakan. Dalam perjanjian itu disebutkan, jika tidak dipergunakan lagi oleh Pemkab Tapanuli Utara (sekarang masuk wilayah Tobasa) dan PTPN IV sebagai perkebunan teh dengan sistem PIR (Perkebunan Inti Rakyat), maka hak atas tanah tersebut dengan sendirinya kembali kepada penduduk masyarakat Tornagodang sebagai pemilik tanah.
Nikson yang saat ini tercatat sebagai Caleg PDIP mewakili Dapil V Tobasa (Habinsaran, Borbor, dan Nassau) ini melanjutkan, proses penyerahan lahan Sibosur juga menjadi lambat karena masyarakat Tornagodang belum sepenuhnya satu suara. Menurut dia, kebersamaan masyarakat Tornagodang menjadi syarat utama untuk merebut kembali lahan Sibosur. “Saya berharap masyarakat Tornagodang bersatu. Sebab, perjuangan merebut Sibosur akan mudah bila semuanya mau duduk bersama. Jangan mau dipecah-belah,” imbau dia.
Dijelaskan Nikson, indikasi kurang kompaknya warga Tornagodang saat ini memang sudah terlihat. Yakni, adanya perbedaan pendapat tentang status kepemilikan lahan. Perdebatan terjadi pada seputar siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. “Hal seperti ini harus dihindari. Lahan itu adalah milik semua masyarakat Tornagodang,” katanya.
Sebagai putera asli Tornagodang, Nikson bertekad akan terus memperjuangkan proses pengembalian lahan Sibosur ke masyarakat. Ia bertekad terjun ke politik bukan sekadar mencari sensasi, apalagi harta. Nikson hanya ingin mengabdi untuk kampung halaman yang amat dicintainya. “Merebut teh Sibosur merupakan ujian sekaligus pertaruhan saya sebagai caleg DPRD Tobasa. Tetap saya yakin, dengan bersatunya masyarakat Tornagodang, semuanya akan lebih mudah,” pungkas dia. GLOBAL POS
Masalah yang membelit perkebunan teh Sibosur sejatinya sederhana. Namun, menjadi rumit ketika pemerintah dan pihak terkait lain seperti PTPN IV dan DPRD Tobasa terkesan kurang serius. Lihat saja, dari rangkaian kegiatan yang harus dikerjakan, tidak ada satupun yang terwujud. Diketahui, proses penyerahan lahan tersebut sudah disepakati pada rapat bersama antara Pemkab Tobasa, PTPN IV, dan DPRD Tobasa, di Medan, Rabu, 11 September 2013.
Dalam kesepakatan itu disebutkan, pada minggu pertama dan kedua September 2013, upaya yang harus ditempuh Tim Pelepasan Tanah Eks Kebun Teh Sibosur Desa Tornagodang, adalah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kementerian BUMN. Termasuk di dalamnya penyiapan proposal ke Pemkab Tobasa dan PTPN IV.
Sedangkan pada minggu pertama Oktober 2013, Tim dijadwalkan melakukan pengajuan permohonan ke Menteri BUMN. Kemudian, pada minggu pertama dan kedua Nopember 2013, dijadwalkan survei lapangan oleh Kementerian BUMN. Terakhir, pada minggu kedua Januari 2014, akan diadakan pelepasan lahan oleh Menteri BUMN. “Dari seluruh jadwal itu, tidak ada satupun yang telah terlaksana. Sebab, kalau memang sudah dilaksanakan, masyarakat Tornagodang sudah pasti mendapat kabar,” ujar Nikson Panjaitan, SH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Forum Masyarakat Peduli Desa Tornagodang, di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Diketahui, lahan seluas 253,65 hektar tersebut diserahkan masyarakat Tornagodang kepada Pemkab Tapanuli Utara pada 1984 untuk diusahakan. Dalam perjanjian itu disebutkan, jika tidak dipergunakan lagi oleh Pemkab Tapanuli Utara (sekarang masuk wilayah Tobasa) dan PTPN IV sebagai perkebunan teh dengan sistem PIR (Perkebunan Inti Rakyat), maka hak atas tanah tersebut dengan sendirinya kembali kepada penduduk masyarakat Tornagodang sebagai pemilik tanah.
Nikson yang saat ini tercatat sebagai Caleg PDIP mewakili Dapil V Tobasa (Habinsaran, Borbor, dan Nassau) ini melanjutkan, proses penyerahan lahan Sibosur juga menjadi lambat karena masyarakat Tornagodang belum sepenuhnya satu suara. Menurut dia, kebersamaan masyarakat Tornagodang menjadi syarat utama untuk merebut kembali lahan Sibosur. “Saya berharap masyarakat Tornagodang bersatu. Sebab, perjuangan merebut Sibosur akan mudah bila semuanya mau duduk bersama. Jangan mau dipecah-belah,” imbau dia.
Dijelaskan Nikson, indikasi kurang kompaknya warga Tornagodang saat ini memang sudah terlihat. Yakni, adanya perbedaan pendapat tentang status kepemilikan lahan. Perdebatan terjadi pada seputar siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. “Hal seperti ini harus dihindari. Lahan itu adalah milik semua masyarakat Tornagodang,” katanya.
Sebagai putera asli Tornagodang, Nikson bertekad akan terus memperjuangkan proses pengembalian lahan Sibosur ke masyarakat. Ia bertekad terjun ke politik bukan sekadar mencari sensasi, apalagi harta. Nikson hanya ingin mengabdi untuk kampung halaman yang amat dicintainya. “Merebut teh Sibosur merupakan ujian sekaligus pertaruhan saya sebagai caleg DPRD Tobasa. Tetap saya yakin, dengan bersatunya masyarakat Tornagodang, semuanya akan lebih mudah,” pungkas dia. GLOBAL POS
0 komentar:
Post a Comment