Dua Tahun Penjara untuk Mantan Kadis Kesehatan Tobasa

Terdakwa dr Haposan Siahaan MKes, mantan Kepala Dinas(Kadis) Kesehatan Pemkab Tobasa divonis dua tahun penjara, karena terbukti menerima suap untuk proyek di Dinkes Tobasa tahun 2011-2012.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan diketuai M Nur, Kamis (19/12), juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak bisa dibayar oleh terdakwa.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU No.31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Mengadili, menyatakan terdakwa dr Haposan Siahaan MKes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta”, ucap M Nur dalam persidangan di Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12).

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Butar-butar dari Kejari Balige, yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, terdakwa diduga menerima pemberian/hadiah (gratifikasi) berupa uang sebagai fee guna memuluskan atau menjanjikan sejumlah proyek pada Dinkes Pemkab Tobasa tahun 2011-2012. Saat itu dr Haposan Siahaan MKes menjabat sebagai Kadis Kesehatan Tobasa. ORBIT
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment