Setiap masyarakat Tobasa yang meninggal dunia secara wajar akan mendapat santunan dari pemkab setempat sebesar Rp750 ribu. Kebijakan pemberian santunan kematian itu tertuang dan diatur dalam peraturan daerah (perda) Tobasa.
Hal itu terungkap pada hearing dialog dengan para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, wartawan dan LSM tentang Ranperda yang sedang dibahas Badan Legislasi DPRD Tobasa yang merupakan hak inisiatif DPRD tentang pemberian santuanan kematian bagi warga Tobasa yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Tobasa, Jumat (27/12).
Pada hearing dipimpin Ketua DPRD Tobasa Sahat Panjaitan, Wakil Ketua Djojor Tambunan dan anggota DPRD Tobasa Jojor Napitupulu, Herbet Sibarani dan Sekwan Audy Murphy Sitorus. Maksud pemberian santunan kematian warga adalah salah satu bentuk kepedulian dan perhatian Pemkab Tobasa kepada warga yang mengalami musibah. Itu dilakukan agar meringankan beban biaya keluarga yang ditinggalkan.
“Tujuan pemberian santunan kematian warga untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Tobasa. Dan akan ditampung di APBD Tobasa. Ini merupakan hak inisiatif DPRD,” sebut Sahat.
Sesuai dengan draf Ranperda ini disebutkan, santunan kematian diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia secara wajar. Misalnya karena sakit, usia lanjut, melahirkan, kecelakaan dan pembunuhan. Meninggal dunia disebabkan bencana alam disantuni secara khusus yang pelaksanaannya diatur Keputusan Bupati.
Untuk santunan kematian ini sendiri, sesuai dengan Ranperda ini sebesar Rp750 ribu. Ranperda ini sendiri terdiri dari 6 bab dan 8 pasal yang mana teknis pelaksanaan Perda ini sendiri diatur dengan peraturan Bupati. METROSIANTAR
Hal itu terungkap pada hearing dialog dengan para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, wartawan dan LSM tentang Ranperda yang sedang dibahas Badan Legislasi DPRD Tobasa yang merupakan hak inisiatif DPRD tentang pemberian santuanan kematian bagi warga Tobasa yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Tobasa, Jumat (27/12).
Pada hearing dipimpin Ketua DPRD Tobasa Sahat Panjaitan, Wakil Ketua Djojor Tambunan dan anggota DPRD Tobasa Jojor Napitupulu, Herbet Sibarani dan Sekwan Audy Murphy Sitorus. Maksud pemberian santunan kematian warga adalah salah satu bentuk kepedulian dan perhatian Pemkab Tobasa kepada warga yang mengalami musibah. Itu dilakukan agar meringankan beban biaya keluarga yang ditinggalkan.
“Tujuan pemberian santunan kematian warga untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Tobasa. Dan akan ditampung di APBD Tobasa. Ini merupakan hak inisiatif DPRD,” sebut Sahat.
Sesuai dengan draf Ranperda ini disebutkan, santunan kematian diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia secara wajar. Misalnya karena sakit, usia lanjut, melahirkan, kecelakaan dan pembunuhan. Meninggal dunia disebabkan bencana alam disantuni secara khusus yang pelaksanaannya diatur Keputusan Bupati.
Untuk santunan kematian ini sendiri, sesuai dengan Ranperda ini sebesar Rp750 ribu. Ranperda ini sendiri terdiri dari 6 bab dan 8 pasal yang mana teknis pelaksanaan Perda ini sendiri diatur dengan peraturan Bupati. METROSIANTAR
0 komentar:
Post a Comment