Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Taput, menunda penetapan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput maju ke putaran kedua, meski sebelumnya meraih suara terbanyak. Kedua pasangan calon tersebut yakni, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir.
Menurut pimpinan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Taput Hamdan Zoelva, keputusan penundaan diambil setelah MK menemukan bukti-bukti KPU Sumut tidak melakukan verifikasi ulang pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013, tertanggal 16 September 2013 yang memerintahkan KPU Sumut memenuhi hak-hak pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Taput Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.
“Dengan tidak bermaksud melakukan penilaian atas putusan DKPP tersebut, menurut Mahkamah, termohon II (KPU Sumut) dengan kewenangan yang dimilikinya dan didasarkan alasan yang tidak tepat, secara langsung telah menetapkan delapan pasangan calon, yang mengakibatkan terdapat pengusulan ganda partai politik. Menurut Mahkamah, kondisi demikian bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya di gedung MK, tadi malam (13/11).
Atas hal tersebut, MK menurut Hamdan, membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 3122/Kpts/KPU.Prov-002/IX/2013, tentang penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput yang memenuhi syarat dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Taput tahun 2013, tertanggal 20 September 2013.
“Menunda pelaksanaan keputusan KPU Taput tentang penetapan dan pengesahan jumlah dan persentase perolehan suara sah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput dalam pemilihan tertanggal 15 Oktober 2013 lalu. Menunda pelaksanaan keputusan tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk putaran kedua pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput,” katanya.
MK dalam putusannya, juga memerintahkan KPU Taput melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan atas langkah tersebut, MK memerintahkan KPU Sumut, KPU pusat, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Taput, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut dan Bawaslu RI, mengawasi pelaksanaan verifikasi.
“Memerintahkan KPU Taput, KPU Sumut, KPU RI, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut, dan Bawaslu RI melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan ini diucapkan,” ujar Hamdan.
Sebagaimana diketahui, sidang PHPU Pilkada Taput digelar MK setelah sebelumnya lima paslon Bupati dan Wakil Bupati mengajukan gugatan. Mereka masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan maupun Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. METROSIANTAR
Menurut pimpinan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Taput Hamdan Zoelva, keputusan penundaan diambil setelah MK menemukan bukti-bukti KPU Sumut tidak melakukan verifikasi ulang pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013, tertanggal 16 September 2013 yang memerintahkan KPU Sumut memenuhi hak-hak pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Taput Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.
“Dengan tidak bermaksud melakukan penilaian atas putusan DKPP tersebut, menurut Mahkamah, termohon II (KPU Sumut) dengan kewenangan yang dimilikinya dan didasarkan alasan yang tidak tepat, secara langsung telah menetapkan delapan pasangan calon, yang mengakibatkan terdapat pengusulan ganda partai politik. Menurut Mahkamah, kondisi demikian bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya di gedung MK, tadi malam (13/11).
Atas hal tersebut, MK menurut Hamdan, membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 3122/Kpts/KPU.Prov-002/IX/2013, tentang penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput yang memenuhi syarat dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Taput tahun 2013, tertanggal 20 September 2013.
“Menunda pelaksanaan keputusan KPU Taput tentang penetapan dan pengesahan jumlah dan persentase perolehan suara sah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput dalam pemilihan tertanggal 15 Oktober 2013 lalu. Menunda pelaksanaan keputusan tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk putaran kedua pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput,” katanya.
MK dalam putusannya, juga memerintahkan KPU Taput melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan atas langkah tersebut, MK memerintahkan KPU Sumut, KPU pusat, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Taput, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut dan Bawaslu RI, mengawasi pelaksanaan verifikasi.
“Memerintahkan KPU Taput, KPU Sumut, KPU RI, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut, dan Bawaslu RI melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan ini diucapkan,” ujar Hamdan.
Sebagaimana diketahui, sidang PHPU Pilkada Taput digelar MK setelah sebelumnya lima paslon Bupati dan Wakil Bupati mengajukan gugatan. Mereka masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan maupun Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. METROSIANTAR
0 komentar:
Post a Comment