Digugat ke MK, Ronde Dua Pilbup Taput Masih Sesuai Jadwal

Komisioner KPUD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Hotman Harianja (foto) menegaskan, meskipun ada gugatan atas pelaksanaan Pemilukada Taput pada putaran pertama, 10 Oktober lalu di Mahkamah Konstitusi (MK), tahapan Pemilukada Taput putaran kedua tetap berjalan.
“Sampai saat ini meskipun ada gugatan namun proses dan tahapan Pemilukada Taput putaran kedua masih tetap jalan sesuai dengan rencana yang sudah dirancang,” ujar Hotman, Jumat, (8/11).

Dia mengatakan seluruh tahapan Pemilukada puataran kedua mulai dari proses administrasi, sampai proses pengadaan logistik seperti pencetakan kertas suara hingga saat ini masih berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Artinya seluruh jadwal dan tahapan Pemilukada putaran kedua sampai sekarang tidak ada yang berubah, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), semua tahapan, masih sesuai dengan rencana awal,” tegasnya.

Menurutnya, secara teknis memang bisa saja terjadi ada perubahan mekanisme tahapan Pemilukada putaran kedua.

Namun hal tersebut tergantung pada situasi setelah adanya keputusan resmi dari MK terkait gugatan sejumlah pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati (Cabup) Pemilukada Taput.

“Memang bisa saja ada perubahan namun hal itu tergantung bagaimana nanti amar putusan dari MK, dan sampai sekarang kita belum bisa menafsirkan bagaimana bentuk keputusannya nanti, sehingga tetap akan menunggu dan tidak bermaksud menafikannya,” ucapnya.

Disebutkan Hotman, seluruh proses tahapan Pemilukada putaran kedua yang rencananya akan digelar pada 11 Desember 2013 masih tetap dijalankan hingga saat ini.

Selain itu, Hotman juga menyebutkan polemik Pemilukada Taput telah menimbulkan sebuah kejenuhan ditengah masyarakat.

Hal ini, menurutnya menjadi sebuah implikasi yang akan menciptakan penurunan partisipasi pemilih di putaran kedua nanti. ORBIT
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment