Korupsi PLTA Asahan 3: Poldasu Tunggu Hasil Pemeriksaan BPKP dan BPN

Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap kerugian dugaan korupsi pembebasan lahan basecamp proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Asahan 3 di Kabupaten Toba Samosir.

Kanit 4/Subdit 3 Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut Kompol Jadiaman Sinaga di Medan, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan seluruh berkas dan dokumen perhitungan proyek pembebasan lahan itu ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Audit tersebut sangat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam pembebasan lahan basecamp proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan 3 itu.

Karena itu, pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap dugaan korupsi proyek pembebasan lahan yang dilaksanakan tahun 2010 tersebut. “Sebelum penentuan tersangka, perlu diketahui dulu kerugian negaranya,” kata Sinaga.

Menurut dia, dugaan korupsi tersebut berawal dari informasi mengenai adanya “mark up” atau penggelembungan harga pembebasan lahan basecamp untuk pembangunan pembangkit listrik di Toba Samosir.

Selain menunggu hasil audit BPKP, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai keabsahan pembebasan lahan tersebut. “Ada keterangan yang belum lengkap,” katanya didampingi Kaur Penum Bidang Humas Polda Sumut Kompol Gugun Silaen.

Ia menambahkan, untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah meminta keterangan 33 saksi yang dianggap mengetahui proses pembebasan lahan itu.

Diantaranya, panitia pembebasan tanah (P2T), pejabat PLN Sumut, dan pejabat Pemkab Toba Samosir yang berperan atau mengetahui pembebasan lahan pembangunan basecamp proyek PLTA Asahan 3.

Mengenai pemeriksaan terhadap Bupati Toba Samosir Kasmin Simanjuntak, pihaknya belum dapat menentukan jadual meski telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan (SPDP) ke pihak kejaksaan. “SPDP bupati sudah dikirim ke jaksa, beliau belum diperiksa,” katanya. WASPADA
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment