Status lahan perkebunan teh Sibosur yang dikelola PTPN IV di Kecamatan Habinsaran, Tobasa hingga kini masih terkatung-katung. Padahal, sesuai perjanjian antara Pemkab Tobasa dan PTPN IV pada 11 September 2013, lahan sudah harus diserahkan kepada Pemkab Tobasa pada Januari 2014. Sayangnya, dari rangkaian proses yang harus dilewati, tidak ada satupun yang terlaksana.
Masalah yang membelit perkebunan teh Sibosur sejatinya sederhana. Namun, menjadi rumit ketika pemerintah dan pihak terkait lain seperti PTPN IV dan DPRD Tobasa terkesan kurang serius. Lihat saja, dari rangkaian kegiatan yang harus dikerjakan, tidak ada satupun yang terwujud. Pada minggu pertama dan kedua September 2013, upaya yang harus ditempuh Tim Pelepasan Tanah Eks Kebun Teh Sibosur Desa Tornagodang, adalah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kementerian BUMN. Termasuk di dalamnya penyiapan proposal ke Pemkab Tobasa dan PTPN IV.
Sedangkan pada minggu pertama Oktober 2013, Tim dijadwalkan melakukan pengajuan permohonan ke Menteri BUMN. Kemudian, pada minggu pertama dan kedua Nopember 2013, dijadwalkan survei lapangan oleh Kementerian BUMN. Terakhir, pada minggu kedua Januari 2014, akan diadakan pelepasan lahan oleh Menteri BUMN. “Dari seluruh jadwal itu, tidak ada satupun yang telah terlaksana. Sebab, kalau memang sudah dilaksanakan, masyarakat Tornagodang sudah pasti mendapat kabar,” ujar Nikson Panjaitan, SH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Forum Masyarakat Peduli Desa Tornagodang, kepada GABE, Selasa (26/11/2013).
Diketahui, lahan seluas 253,65 hektar tersebut diserahkan masyarakat Tornagodang kepada Pemkab Tapanuli Utara pada 1984 untuk diusahakan. Dalam perjanjian itu disebutkan, jika tidak dipergunakan lagi oleh Pemkab Tapanuli Utara (sekarang masuk wilayah Tobasa) dan PTPN IV sebagai perkebunan teh dengan sistem PIR (Perkebunan Inti Rakyat), maka hak atas tanah tersebut dengan sendirinya kembali kepada penduduk masyarakat Tornagodang sebagai pemilik tanah. IP
Masalah yang membelit perkebunan teh Sibosur sejatinya sederhana. Namun, menjadi rumit ketika pemerintah dan pihak terkait lain seperti PTPN IV dan DPRD Tobasa terkesan kurang serius. Lihat saja, dari rangkaian kegiatan yang harus dikerjakan, tidak ada satupun yang terwujud. Pada minggu pertama dan kedua September 2013, upaya yang harus ditempuh Tim Pelepasan Tanah Eks Kebun Teh Sibosur Desa Tornagodang, adalah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kementerian BUMN. Termasuk di dalamnya penyiapan proposal ke Pemkab Tobasa dan PTPN IV.
Sedangkan pada minggu pertama Oktober 2013, Tim dijadwalkan melakukan pengajuan permohonan ke Menteri BUMN. Kemudian, pada minggu pertama dan kedua Nopember 2013, dijadwalkan survei lapangan oleh Kementerian BUMN. Terakhir, pada minggu kedua Januari 2014, akan diadakan pelepasan lahan oleh Menteri BUMN. “Dari seluruh jadwal itu, tidak ada satupun yang telah terlaksana. Sebab, kalau memang sudah dilaksanakan, masyarakat Tornagodang sudah pasti mendapat kabar,” ujar Nikson Panjaitan, SH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Forum Masyarakat Peduli Desa Tornagodang, kepada GABE, Selasa (26/11/2013).
Diketahui, lahan seluas 253,65 hektar tersebut diserahkan masyarakat Tornagodang kepada Pemkab Tapanuli Utara pada 1984 untuk diusahakan. Dalam perjanjian itu disebutkan, jika tidak dipergunakan lagi oleh Pemkab Tapanuli Utara (sekarang masuk wilayah Tobasa) dan PTPN IV sebagai perkebunan teh dengan sistem PIR (Perkebunan Inti Rakyat), maka hak atas tanah tersebut dengan sendirinya kembali kepada penduduk masyarakat Tornagodang sebagai pemilik tanah. IP
0 komentar:
Post a Comment