Poldasu Kebut Penuntasan Dugaan Korupsi PLTA Asahan III

Kasus dugaan korupsi dana pelepasan lahan PLTA Asahan III yang telah menetapkan nama Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak memasuki babak baru. Pasalnya, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sedang memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kehutanan.
Saat ditemui wartawan di Polda Sumut, Selasa (27/8) sore, Dir Res Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, pemeriksaan saksi ahli tersebut dilakukan karena pihaknya telah memeriksa Kasmin dan saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut. “Pemeriksaan saksi ahli ini dilakukan lantaran kita telah memeriksa lebih dari 40 saksi dan Kasmin sendiri,” ujarnya.

Kemudian, perwira berpangkat tiga melati di pundaknya itu mengatakan, usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tersebut, pihaknya kembali akan memeriksa Kasmin. Pasalnya, pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya hanya untuk mengambil data awal saja.

“Jadi, usai pemeriksaan saksi ahli ini, kita akan kembali memeriksa Kasmin lagi, sebab bukti-bukti sudah lengkap. Di samping itu, dalam September ini kasusnya harus tuntas,” ucapnya.

Saat disinggung apakah pihaknya sudah melayangkan surat izin kepada presiden terkait akan dilakukannya penahanan terhadap Kasmin, Sadono mengatakan Bareskrim Mabes Polri sudah melayangkan surat izin kepada presiden.

“Pasalnya, kita telah melakukan ekspos di Bareskrim. Dan Bareskrimlah melayangkan surat ke sana,” ucapnya.

Kemudian, saat disinggung apakah selain Kasmin ada tersangka lain dalam kasus ini, Sadono mengatakan, ada tersangka lain dalam kasus ini. Pasalnya kasus ini juga ditangani Polres Tobasa. “Polres Tobasa kan juga melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Tentunya mereka juga mempunyai tersangka,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, keterlibatan Kasmin dalam kasus ini lantaran Kasmin turut dalam rapat pembebasan lahan tersebut. Yang lebih parahnya lagi, dalam rapat tersebut Kasmin bertugas sebagai pemimpin rapat.

“Dia terlibat lantaran dia turut dalam rapat pembebasan lahan. Karena itu dia telah melanggar Panitia Pelepasan Tanah (P2T) yang seharusnya kepala daerah tidak boleh ikut dalam rapat,” ucap Sadono, Senin (26/8). METROSIANTAR
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment