Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan, Tobasa, untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III. Bupati diduga menilep Rp3,8 miliar dari anggaran pembebasan lahan sebesar Rp17 miliar.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Sadono Budi Nugroho kepada Waspada, Kamis (18/7/2013), membenarkan pemeriksaan Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka. “Pemeriksaannya hari Rabu dari jam 18:00 sampai jam 21:00. Ini masih tahap awal, tetapi kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka,” katanya.
Sadono mengatakan, semula pada Rabu (17/7/2013), pemeriksaan hendak dibatalkan karena tibatiba aliran listrik di Poldasu putus. “Kita sudah mau batalkan pemeriksaan karena aliran listrik di Polda putus, tetapi sebelum Kasmin Simanjuntak balik kanan (pulang), lampu hidup. Jadi kita panggil lagi untuk pemeriksaan,” sebutnya.
Beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik Tipikor, kata dia, terkait proses pembebasan lahan yang akan dijadikan akses menuju PLTA Asahan III. “Fokusnya masih soal proses pembebasan lahan, karena awal terjadinya dugaan korupsi berada di area itu,” ujar Sadono mengatakan Kasmin Simanjuntak saat itu didampingi pengacara dari Jakarta.
Namun, Sadono belum dapat memastikan penahanan terhadap Kasmin, karena untuk proses penahanan memerlukan izin dari presiden. “Kita diberi kewenangan memeriksa pejabat setingkat bupati dan wali kota, tetapi untuk penahanannya harus ada izin presiden. Maka itu kita gali dulu materinya, setelah lengkap baru kita layangkan surat izin ke presiden untuk penahanan,” sebutnya.
Dugaan korupsi ini mulai terbongkar setelah dua mantan pegawai bagian keuangan Pikitring Suar Wilayah I diperiksa penyidik Tipikor Poldasu pada Februari 2013, yaitu Lasmaria Sitorus dan Kurniawan Tanjung yang saat ini bertugas di Ukitring Suar (Unit Pembangkit Jaringan) Jln. dr Sucipto, Medan.
Dalam pemeriksaan itu, diperoleh keterangan Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) mengucurkan dana Rp17 miliar untuk pembebasan lahan 9 Ha yang menurut Bupati Tobasa untuk mengganti kerugian kepada pemilik lahan, yang ternyata lahan itu merupakan hutan lindung.
Untuk mengelabui status hutan lindung, bupati berusaha membujuk BPN Tobasa merubah status hutan lindung menjadi hutan milik masyarakat, kemudian dilakukan pemetaan.
Kombes Sadono sebelumnya mengatakan, ada dugaan dana yang masuk ke rekening bupati sebesar Rp3,8 miliar dari total anggaran Rp17 miliar berasal dari APLN TA 2011. “Kita sudah dapat bukti dugaan manipulasi status lahan dari hutan lindung menjadi hutan rakyat. Bahkan ada lahan dibuat atas nama orang lain, padahal statusnya hutan lindung,” kata dia. WASPADA
Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Sadono Budi Nugroho kepada Waspada, Kamis (18/7/2013), membenarkan pemeriksaan Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka. “Pemeriksaannya hari Rabu dari jam 18:00 sampai jam 21:00. Ini masih tahap awal, tetapi kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka,” katanya.
Sadono mengatakan, semula pada Rabu (17/7/2013), pemeriksaan hendak dibatalkan karena tibatiba aliran listrik di Poldasu putus. “Kita sudah mau batalkan pemeriksaan karena aliran listrik di Polda putus, tetapi sebelum Kasmin Simanjuntak balik kanan (pulang), lampu hidup. Jadi kita panggil lagi untuk pemeriksaan,” sebutnya.
Beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik Tipikor, kata dia, terkait proses pembebasan lahan yang akan dijadikan akses menuju PLTA Asahan III. “Fokusnya masih soal proses pembebasan lahan, karena awal terjadinya dugaan korupsi berada di area itu,” ujar Sadono mengatakan Kasmin Simanjuntak saat itu didampingi pengacara dari Jakarta.
Namun, Sadono belum dapat memastikan penahanan terhadap Kasmin, karena untuk proses penahanan memerlukan izin dari presiden. “Kita diberi kewenangan memeriksa pejabat setingkat bupati dan wali kota, tetapi untuk penahanannya harus ada izin presiden. Maka itu kita gali dulu materinya, setelah lengkap baru kita layangkan surat izin ke presiden untuk penahanan,” sebutnya.
Dugaan korupsi ini mulai terbongkar setelah dua mantan pegawai bagian keuangan Pikitring Suar Wilayah I diperiksa penyidik Tipikor Poldasu pada Februari 2013, yaitu Lasmaria Sitorus dan Kurniawan Tanjung yang saat ini bertugas di Ukitring Suar (Unit Pembangkit Jaringan) Jln. dr Sucipto, Medan.
Dalam pemeriksaan itu, diperoleh keterangan Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) mengucurkan dana Rp17 miliar untuk pembebasan lahan 9 Ha yang menurut Bupati Tobasa untuk mengganti kerugian kepada pemilik lahan, yang ternyata lahan itu merupakan hutan lindung.
Untuk mengelabui status hutan lindung, bupati berusaha membujuk BPN Tobasa merubah status hutan lindung menjadi hutan milik masyarakat, kemudian dilakukan pemetaan.
Kombes Sadono sebelumnya mengatakan, ada dugaan dana yang masuk ke rekening bupati sebesar Rp3,8 miliar dari total anggaran Rp17 miliar berasal dari APLN TA 2011. “Kita sudah dapat bukti dugaan manipulasi status lahan dari hutan lindung menjadi hutan rakyat. Bahkan ada lahan dibuat atas nama orang lain, padahal statusnya hutan lindung,” kata dia. WASPADA
0 komentar:
Post a Comment