Melalui rapat pleno, Sabtu (10/8), KPU Taput akhirnya menetapkan tujuh dari sembilan pasangan calon yang secara resmi mendaftarkan diri, berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Taput periode 2014-2019.
Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu, Minggu (11/8) mengatakan, dari pasangan calon bupati (cabup) yang lolos, enam pasangan diusung dari partai politik (parpol). Yakni Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu, Banjir Simanjuntak-Maruhum H Situmeang, Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga.
“Kemudian Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir dan Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat. Sementara satu pasangan cabup mendaftar dari jalur perseorangan yakni Margan Sibarani-Sutan Marulitua Nababan dengan dukungan 19.227 orang,” terangnya.
Menurut dia, bakal calon pasangan Sanggam Hutapea-Martinus Hutasoit, dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang dinyatakan gugur alias tidak lolos. Penyebabnya karena mereka tidak memenuhi persyaratan.
Lamtagon mengatakan, hasil verifikasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat pleno. Mereka menetapkan dari sembilan kandidat yang ada, hanya tujuh kandidat yang lolos verifikasi dan berhak maju dalam Pilkada Taput 10 Oktober mendatang.
“Hasil ini sesuai dengan hasil verifikasi faktual yang tertuang dalam berita acara No:1207/BA/VIII/2013 tentang hasil verifikasi administarsi/faktual perbaikan syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Taput 2013,” terangnya.
Lamtagon menjelaskan, ketujuh pasangan tersebut telah memenuhi syarat-syarat baik kelengkapan dokumen, jumlah kuota 15 persen suara penduduk pada Pemilu 2009 lalu. Sementara dua calon kandidat lainnya tidak lolos verifikasi, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam undang-undang penyelenggaraan pilkada.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, tujuh pasangan kadidat tersebut dilakukan penetapan dan penentuan nomor urut pasangan cabup pada Senin (12/8) melalui rapat pleno terbuka di Sopo Partungkoan Tarutung.
“Acara penetapan dan penentuan nomor urut pasangan calon ini dibatasi mengingat terbatasnya tempat. Kita hanya sediakan 25 undangan untuk masing-masing pasangan calon,” ujar Lamtagon.
Sementara itu, terkait penentuan nomor urut, Kasubag Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing menegaskan, pihaknya telah melakukan lokalisir pengamanan lokasi dan pengamanan rute.
“Untuk pengamanan rute dilakukan unit Sabhara bekerja sama dengan unit lalu lintas dan untuk pengamanan lokasi dilakukan unit Intel, Reserse, Sabhara,” ujarnya. Baringbing mengimbau kepada pendukung untuk tertib dan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan KPU.
“Jika sudah ditentukan maksimal 25 orang, maka harusnya yang bisa hadir masuk gedung sesuai jumlah tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Divisi Humas Pengawasan Panwaslu Taput Sardion Situmeang mengingatkan, setelah pasangan calon punya nomor urut agar mematuhi aturan dan masa kampanye.
“Setelah memiliki nomor urut, mereka harus mematuhi jadwal kampanye. Jika kampanye di luar jadwal, itu adalah pelanggaran,” kata Sardion. METROSIANTAR
0 komentar:
Post a Comment