Sejumlah calon legislatif (caleg) di Tobasa saat ini mulai gembira. Sebab bagi caleg yang masih aktif sebagai anggota DPRD dan mencalonkan kembali dari partai lain tidak lagi harus pindah partai. Sebab permohonan tentang uji materi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU No 2 Tahun 2008 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam PKPU No 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PKPU No 13 Tahun 2013 tentang caleg pindah partai yang mencalonkan diri sebagai caleg 2014 harus mengundurkan diri. Dalam amar putusannya No 39/PUU/-XI/2013, MK memutuskan memberikan pengecualian.
Huruf a dikecualikan bagi anggota DPR dan DPRD jika partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan parpol sudah tidak ada lagi. Bagian lain, anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh parpol yang mencalonkannya. Dan huruf c, tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam DCT dari partai yang mencalonkan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Tuhan dan MK. Saya bisa melihat keadilan untuk partai-partai yang tidak menjadi peserta pemilu,” kata Jojor M Napitupulu, caleg dari Partai Kedaulatan yang kini dicalonkan oleh Partai NasDem, Rabu (31/7) di Balige.
Sama halnya diungkapkan Mangapul Siahaan, anggota DPRD Tobasa dari Partai Pelopor dan kini dicalonkan oleh Partai NasDem. Ia mengaku gembira atas keputusan tersebut. “Kita sangat puas karena materi tuntutan kita tercapai. Sama seperti perasaan dari teman-teman kami, cukup lega dan gembira sekali. Keinginan kita mau mengabdi kepada masyarakat. Bukan keinginan kita mau pindah,” terangnya saat dihubungi lewat seluler.
Sebelumnya, anggota KPUD Tobasa Polmer Simanjuntak mengatakan, caleg dari partai yang tidak menjadi peserta pemilu ketika dicalonkan dari partai lain harus mengundurkan diri. Sejauh ini, kata dia, KPU masih memberlakukan PKPU No 13 Tahun 2013.
“Ya, kalau salinan putusan sampai kepada kita dan ada tindak lanjut dari KPU pusat, maka kita jalankan. Selain itu, sepanjang belum ada perubahan, kita masih tetap pakai itu,” katanya. METROSIANTAR
Dalam PKPU No 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PKPU No 13 Tahun 2013 tentang caleg pindah partai yang mencalonkan diri sebagai caleg 2014 harus mengundurkan diri. Dalam amar putusannya No 39/PUU/-XI/2013, MK memutuskan memberikan pengecualian.
Huruf a dikecualikan bagi anggota DPR dan DPRD jika partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan parpol sudah tidak ada lagi. Bagian lain, anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh parpol yang mencalonkannya. Dan huruf c, tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam DCT dari partai yang mencalonkan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Tuhan dan MK. Saya bisa melihat keadilan untuk partai-partai yang tidak menjadi peserta pemilu,” kata Jojor M Napitupulu, caleg dari Partai Kedaulatan yang kini dicalonkan oleh Partai NasDem, Rabu (31/7) di Balige.
Sama halnya diungkapkan Mangapul Siahaan, anggota DPRD Tobasa dari Partai Pelopor dan kini dicalonkan oleh Partai NasDem. Ia mengaku gembira atas keputusan tersebut. “Kita sangat puas karena materi tuntutan kita tercapai. Sama seperti perasaan dari teman-teman kami, cukup lega dan gembira sekali. Keinginan kita mau mengabdi kepada masyarakat. Bukan keinginan kita mau pindah,” terangnya saat dihubungi lewat seluler.
Sebelumnya, anggota KPUD Tobasa Polmer Simanjuntak mengatakan, caleg dari partai yang tidak menjadi peserta pemilu ketika dicalonkan dari partai lain harus mengundurkan diri. Sejauh ini, kata dia, KPU masih memberlakukan PKPU No 13 Tahun 2013.
“Ya, kalau salinan putusan sampai kepada kita dan ada tindak lanjut dari KPU pusat, maka kita jalankan. Selain itu, sepanjang belum ada perubahan, kita masih tetap pakai itu,” katanya. METROSIANTAR
0 komentar:
Post a Comment