Kemelut Pilkada Taput: Pinondang-Ampuan Harap-harap Cemas

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (19/8).Panel majelis dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait. Sedangkan anggota majelis yakni Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.

Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu dan anggotanya yakni Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja dan Lambas JJ Matondang menjadi pihak teradu dalam kasus ini. Sementara pihak pengadu adalah Kores Tambunan selaku kuasa hukum dari St Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

Oleh pihak pengadu, KPU Taput dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dikarenakan pihak teradu dianggap telah melakukan prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan parpol pengusung pasangan calon.

“Teradu I, Ketua KPU Taput pernah membuat pernyataan di hadapan pers bahwa PNS tidak dilarang mengikuti kegiatan politik atau menghadiri kampanye. Menurutnya hal ini justru sangat membantu dalam hal sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kores dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Menanggapi keterangan tersebut, para teradu meminta keringanan kepada Panel Majelis agar memberikan waktu untuk membuat jawaban baik tertulis maupun lisan.

“Kami baru diberitahu tanggal 16 Agustus lalu, itupun hanya berupa panggilan sidang.  Kami tidak tahu pokok permasalahannya. Izinkan kami membuat jawaban tertulis dan lisan di waktu yang akan datang,” ungkap salah satu anggota KPU Taput dalam persidangan itu.

Sementara Ampuan Situmeang yang dihubungi melalui selulernya mengatakan, pada sidang perdana itu dirinya dan St Pinondang hadir. “Pada sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB tadi, isi materi gugatan kami dibacakan kuasa hukum Kores Tambunan SH. Kami juga melengkapi bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Taput serta saksi-saksi saat persidangan,” ujar Ampuan.

Usai membacakan materi gugatan, lanjut Ampuan, majelis hakim melalui Ketua Saut Hamonangan Sirait dan anggota Nur Hidayat Sarbini, meminta agar pihak KPU Taput memberikan jawaban secara tertulis atas seluruh materi gugatan yang diajukan.

“Setelah materi gugatan dibacakan kuasa hukum kami, majelis hakim meminta agar pihak KPU Taput memberikan jawaban secara tertulis, serta diberi waktu satu minggu. Jadi, sidang lanjutan akan digelar, Senin (26/8),” sambung Ampuan.

Untuk itu, Ampuan mengimbau, agar seluruh masyarakat Tapanuli Utara tenang dan bersabar untuk menunggu putusan DKPP. “Secara khusus kepada tim sukses dan simpatisan kami di Taput, kami himbau juga agar tetap tenang sambil menunggu hasil sidang ini. Selain itu, kami juga mengimbau agar apapun hasil putusan DKPP, semua pihak harus dapat menerimanya,” tuturnya.

Sedangkan St Pinondang Simanjuntak sendiri, saat persidangan itu, meminta majelis hakim DKPP agar memutuskan perkara itu secara adil. “Saat majelis hakim memberi kesempatan kepada kami untuk berbicara, kami minta kepada hakim supaya gugatan kami itu diputus adil dan bijaksana,” ujar Pinondang.

Sementara, Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu, saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, lima komisioner KPU Taput hadir pada sidang terbuka yang digelar DKPP tersebut. “Termasuk Sekretaris KPU Taput J Suhartono Purba juga ikut hadir bersama kita,” ujar Lamtagon.

Setelah mendengarkan semua materi gugatan pasangan Pinondang/Ampuan oleh Kores Tambunan SH selaku kuasa hukum, Lamtagon menyebut, banyak materi gugatan yang terkesan mengada-ada. ”Bahkan sebahagian besar fakta-fakta yang disampaikan tidak benar,” katanya.

Ditanya fakta dimaksud soal apa, Lamtagon Manalu membeberkan, terkait gugatan hasil verifikasi partai politik. ”Contohnya soal hasil verifikasi Partai Buruh, Barnas, PPIB, PPRN, PIS dan PKPB. Manurut kami semua sudah sesuai ketentuan. Khusus mengenai PPIB, kami tetap pada keputusan semula,” tandas Lamtagon.

Guna menjawab gugatan pasangan Pinondang/Ampuan itu, Lamtagon menyebut, bahwa pihaknya akan menjawab secara tertulis maupun secara lisan pada sidang lanjutan, Senin (26/8). “Kita akan jawab secara lisan maupun tertulis minggu depan. Dan kami juga berharap, masing-masing pihak agar memberikan informasi yang benar, agar masyarakat tidak bingung. Kemudian, jangan menyebar fitnah,”cetusnya. JPNN
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment