Pinondang-Ampuan Laporkan KPUD Taput

Dua komisioner KPU Taput, masing-masing Lamtagon Manalu dan Lambas JJ Matondang, terancam dipidanakan ke Mabes Polri di Jakarta. Hal itu terkait dugaan pemalsuan dokumen negara menyangkut dukungan salah satu partai politik (parpol) kepada salah satu pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Taput.

“Kita sudah memiliki bukti kuat dugaan pemalsuan surat dukungan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) yang ditetapkan KPU Taput mengusung pasangan salah satu balon bupati.

Pada saat berita acara di kantor DPN PPIB, jelas sudah dinyatakan secara tertulis oleh pengurus DPN PPIB bahwa PPIB telah mendukung pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

Dan DPN PPIB juga telah menyatakan tidak ada mendukung calon lain, selain pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Pernyataan tersebut secara langsung di tandatangani oleh Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu dan Lambas JJ Matondang,” beber Pinondang Simanjuntak, Selasa (13/8).

Atas dasar itu, lanjutnya, pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang akan melaporkan kedua komisioner KPU Taput tersebut ke Mabes Polri. ”Itu akan segera kita laporkan. Kita saat ini sedang berkoordinasi dengan penasehat hukum untuk pelaporan kedua komisoner KPU itu ke Mabes Polri,” tandasnya.

Disinggung kapan pelaporan itu akan dilakukan, Pinondang belum bersedia memastikan tanggalnya. ”Pasti kita laporkan, tapi soal tanggalnya nanti dari hasil koordinasi dengan penasehat hukum kami,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu mengatakan, pihaknya siap menghadapi pengaduan tersebut. ”Yah, karena itu hak mereka. Maka kita harus siap untuk menghadapi dan bertanggungjawab,” tandas Lamtagon.

Terpisah, Lambas JJ Matondang, saat dihubungi METRO, Selasa (13/8) melalui telepon selulernya, enggan memberikan tanggapan. ”Kalau untuk menjawab itu biarlah ketua KPU saja. Takutnya saya salah ngomong pula,” singkat Lambas. METROSIANTAR
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment