Oknum PNS di Habinsaran Terjun Politik Praktis

Tensi politik di Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Tobasa semakin memanas menjelang pemilihan legislatif 9 April 2014. Sayangnya, kebebasan berpolitik tersebut juga ingin dinikmati oknum PNS yang masih tercatat aktif di Kecamatan Nassau, tetangga Habinsaran. Bahkan, oknum PNS tersebut bahkan terang-terangan menempelkan spanduk dan baliho caleg dari partai tertentu pada bagian depan rumahnya di desa Huta Ginjang, Parsoburan.

Sesuai aturan yang berlaku, PNS atau TNI/Polri harus netral dalam politik. Akan tetapi, oknum yang disebut-sebut pernah aktif di KPU Tobasa ini mengaku tidak ambil pusing dengan peraturan tersebut. Padahal, mereka yang menyandang predikat PNS dituntut senantiasa netral dalam kancah politik praktis.

Netralitas PNS adalah amanah Pasal 3 UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang juga dijabarkan dalam PP No. 37/2004 yang mengisyaratkan hanya ada dua opsi untuk PNS. Pertama, jika sudah bertekad aktif dalam politik praktis, maka harus legowo meninggalkan status PNS. Kedua, jika tetap ingin berkiprah mengabdi sebagai PNS, maka harus meninggalkan arena politik.

Larangan PNS terlibat dalam kancah politik juga tertuang dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan melalui Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 PP No 6/2005. Termasuk dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 270/4627/sj tertanggal 21 Desember 2009, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia agar menata semua jajaran PNS untuk menjaga sikap netralnya dalam pilkada.

Pentingnya menjaga netralitas PNS baik secara individu maupun institusional dalam kancah politik praktis,  tak lain untuk menghindari adanya tumpang tindih peran yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Nassau Liberty Sipahutar mengakui sudah berkali-kali memperingatkan bawahannya tersebut. Namun, hasilnya tetap nihil. “Saya sudah peringatkan berkali-kali, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan,” katanya kepada GABE, Selasa (24/2/2014). IP
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment