Menanti Gerbong Mutasi PNS di Tobasa

Gubsu, Bupati Humbahas, Bupati Tobasa, Bupati Taput
MAJALAH GABE - Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Tobasa, Darwin Siagian-Hulman Sitorus telah memasuki usia ketujuh sejak dilantik pada 17 Pebruari 2016 lalu. Selama memimpin Tobasa, Bupati diketahui belum pernah melakukan mutasi di kalangan PNS, baik eselon I maupun eselon di bawahnya. Dengan kata lain, Bupati tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Disebutkan, pada Pasal 162 ayat (3), Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kini, Bupati Darwin telah leluasa jika hendak melakukan penyegaran di jajarannya. Lazimnya, seperti masa pemerintahan sebelumnya, kepala daerah yang baru dilantik juga merombak kabinetnya. Perombakan akan menyasar Kepala Dinas hingga Kepala Sekolah. Adapun kriteria mutasi maupun promosi PNS disesuaikan dengan keinginan kepala daerah, di samping tetap memperhatikan aspek administrasi kepegawaian.

Namun, di era pilkada belakangan ini, kocok-ulang pembantu bupati, juga mengikuti irama politik sebagaimana di pemerintah pusat. Aroma politis menjadi hal yang tidak terelakkan dan lumrah saja terjadi. Komposisi jajaran khususnya Kepala Dinas dipastikan akan berubah dalam waktu yang tidak lama lagi. Kemudian diikuti dengan jajaran di bawahnya, hingga menyentuh level Kepala Sekolah. Dan, sekali lagi, itu lumrah-lumrah saja.

Siapa beruntung?
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment