Yusril: Kevakuman Hukum Terjadi Jika Perpu Ditolak DPR

Seperti yang sudah diduga, UU Pilkada langsung banyak menuai gugatan di MK. Di satu sisi, Presiden SBY sudah mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU tersebut. Apa komentar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra soal korelasi ini?

Yusril menilai, saat ini UU Pilkada tak langsung yang menuai polemik tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Penerbitan Perpu tersebut otomatis telah membatalkan UU itu.

"Praktis yang berlaku saat ini sementara Perpu itu," kata Yusril di Istana Negara Jakarta, Senin (13/10/2014).

Jadi aksi menggugat UU tersebut ke MK sebenarnya tidak lagi diperlukan. Yang patut ditunggu sekarang adalah, apakah anggota DPR akan menerima Perpu itu atau tidak.

"Jadi kalau disahkan (Perpu), jadi UU. Kalau ditolak, praktis jadi kevakuman hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada kalau Perpu itu ditolak oleh DPR," tandasnya.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment