Pengacara publik David Tobing kembali membuat heboh. Kali ini, pengacara yang pernah menggugat logo Garuda di seragam Timnas PSSI tersebut, kini mempersoalkan penempatan logo Garuda pada gambar pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta.
David Tobing mengingatkan KPU untuk mengganti format gambar itu karena KPU bisa terseret pidana. "Kalau seperti itu, KPU bisa dipidana. UU melarang tegas orang, organisasi, parpol atau perusahaan membuat lambang yang mirip Garuda Pancasila. Sebagai lembaga negara, KPU saya harap mematuhi UU dan tidak membuat kartu seperti itu," kata David di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Diketahui, pada Pasal 57 huruf c UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan berbunyi: Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.
Sedangkan pasal 69 huruf b 57 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta setiap orang yang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
"Saya harap KPU mengganti kertas suara itu sebelum dicetak banyak dan didistribusikan. KPU sebagai lembaga negara harus memberikan contoh dan ikut menegakkan aturan yang berlaku," ujar David.
Sampel surat suara tersebut berbentuk persegi panjang berukuran mirip kertas folio dengan dasar warna merah putih. Di bagian bawah terdapat dua kotak. Kotak pertama di sebelah kanan kertas berisi foto pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan latar belakang bendera merah-putih. Pasangan capres ini mengenakan kemeja putih dengan lambang garuda merah di dada kanan plus peci hitam. Keduanya tampak tersenyum.
Sementara di kotak kedua yang berda di sebelahnya berisi foto pasangan capres nomor urut 2 yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan latar belakang yang sama. Jokowi mengenakan kemeja kotak-kotak baru yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2014, sementara JK mengenakan kemeja putih. Keduanya pun tampak tersenyum. IP
David Tobing mengingatkan KPU untuk mengganti format gambar itu karena KPU bisa terseret pidana. "Kalau seperti itu, KPU bisa dipidana. UU melarang tegas orang, organisasi, parpol atau perusahaan membuat lambang yang mirip Garuda Pancasila. Sebagai lembaga negara, KPU saya harap mematuhi UU dan tidak membuat kartu seperti itu," kata David di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Diketahui, pada Pasal 57 huruf c UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan berbunyi: Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.
Sedangkan pasal 69 huruf b 57 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta setiap orang yang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
"Saya harap KPU mengganti kertas suara itu sebelum dicetak banyak dan didistribusikan. KPU sebagai lembaga negara harus memberikan contoh dan ikut menegakkan aturan yang berlaku," ujar David.
Sampel surat suara tersebut berbentuk persegi panjang berukuran mirip kertas folio dengan dasar warna merah putih. Di bagian bawah terdapat dua kotak. Kotak pertama di sebelah kanan kertas berisi foto pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan latar belakang bendera merah-putih. Pasangan capres ini mengenakan kemeja putih dengan lambang garuda merah di dada kanan plus peci hitam. Keduanya tampak tersenyum.
Sementara di kotak kedua yang berda di sebelahnya berisi foto pasangan capres nomor urut 2 yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan latar belakang yang sama. Jokowi mengenakan kemeja kotak-kotak baru yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2014, sementara JK mengenakan kemeja putih. Keduanya pun tampak tersenyum. IP
0 komentar:
Post a Comment