Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Provinsi Sumatera Utara termasuk daerah tertinggi dalam kasus kekerasan seksual. Bahkan, provinsi ini bisa dikategorikan masuk dalam darurat atas kejahatan tersebut. Guna menekan angka kejahatan seksual itu perlu keseriusan dan dukungan semua pihak.
"Saya mengunjungi Kabupaten Simalungun, Siantar, Toba Samosir, Medan dan daerah lainnya. Banyak laporan kasus kejahatan seks yang menimpa adik - adik kita. Predatornya dekat dengan korban," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas PA di Jalan Pelajar Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/5).
Sepanjang 2013, kata Arist, kelompok kerja (Pokja) Perlindungan Anak Sumut dan Kota Medan mencatat terjadinya 12.679 kasus pelanggaran hak anak yang terjadi di 23 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.335 kasus atau 52 persen adalah praktik kejahatan seksual terhadap anak, sedangkan sisanya berupa kekerasan pisik, penelantaran, eksploitasi, dan perdagangan anak (child trafficking).
Kemudian, bentuk kejahatan seksual yang dialami anak-anak di Sumut juga bervariasi, mulai dari oral seks, sodomi, fedofilian, pencabulan, hingga perkosaan.
Dari berbagai peristiwa yang terjadi selama ini, terkesan rumah, lingkungan sosial, dan sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
"Rumah dan lingkungan yang seharusnya sebagai garda terdepan untuk memberikan pengayoman justru menjadi tempat bagi 'para monster' yang siap menerkam hak-hak anak," katanya.
Menurut dia, "predator" yang menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut juga sering tidak diduga karena terdiri dari unsur orang-orang terdekat korban.
Diantaranya, orang tua kandung, orang tua tiri, abang, dan paman. Namun, pelaku bisa juga berupa guru reguler, guru spiritual, security, supir jemputan, pedagang keliling, bahkan oknum penegak hukum.
Fenomena kejahatan seksual tersebut meningkat karena ada indikasi penegakan hukum di Sumut belum menunjukkan keberpihakan terhadap anak selaku korban.
Diantaranya bukti indikasi tersebut berupa adanya putusan bebas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Seperti yang terjadi di PN Labuhan Batu, PN Medan, dan PN Tapanuli Utara," katanya tanpa menyebutkan nama tersangka dan hakim yang memberikan putusan bebas tersebut.
Dari pemantauan yang dilakukan Komnas PA, Kota Medan menjadi daerah yang paling banyak terjadi praktik kejahatan seksual anak di Sumut pada 2013 dengan 276 kasus.
Jumlah itu diikuti Kabupaten Labuhan Batu (28 kasus), Batubara (42 kasus), Labuhan batu Utara (31 kasus), Kota Pematangsiantar (52 kasus), Simalungun (71 kasus), Tebing Tinggi (12 kasus), dan Tapanuli Utara (67 kasus).
Kemudian, Toba Samosir (37 kasus), Padangsidempuan (83 kasus), Mandailing Natal (82 kasus), Nias Selatan (176 kasus), Sibolga (42 kasus), Tapanuli Tengah (69 kasus), Padang Lawas Utara (61 kasus), Padang Lawas (12 kasus).
Sedangkan kasus di Tanjung Balai, Binjai, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai masih dalam proses pengidentifikasian, katanya didampingi Koordinator Pokja Sumut Oberlin Tambunan dan Ketua Pokja Kota Medan T Amri.
Dikatakannya angka kejahatan seksual di Sumut cendrung mengalami kenaikan secara signifikan. Bila tidak diperangi dengan kesadaran yang tinggi, kejahatan itu bisa sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya, status kejahatan seksual di daerah ini bisa dikategorikan darurat karena masalah penegakan hukum yang ditangani secara maksimal. Selain lemah dalam penegakan hukum, proses hukuman yang diputuskan pengadilan pun tidak membawa efek jerah. Bahkan, putusan pengadilan tidak berpihak kepada korban.
"Korban kasus kejahatan ini mayoritas dekat dengan pelakunya. Angka kejahatan ini bisa menurun jika aparat penegak hukum tegas dalam menegakkan hukum, apalagi jika pengadilan berani memberikan hukuman yang bisa membawa efek jera. Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam menghentikan kasus itu,"ujarnya. ANDALAS
Kejahatan Seksual Tahun 2013
Terdapat 12.679 kasus
Tersebar di 23 kabupaten/kota
52 persen kasus kekerasan seksual
Sisanya kekerasan fisik, penelantaran, perdagangan anak dan eksploitasi anak
Medan 276 kasus
Nisel 176 kasus
Padang Sidempuan 82 kasus
Simalungun 71 kasus
Tapanuli Tengah 69 kasus
Tapanuli Utara 67 kasus
Paluta 61 kasus
Toba Samosir 58 kasus
Sibolga 42 kasus
Batu Bara 42 kasus
Samosir 37 kasus
Labura 31 kasus
Labuhan Batu 28 kasus
Tebing Tinggi 12 kasus
Palas 12 kasus
"Saya mengunjungi Kabupaten Simalungun, Siantar, Toba Samosir, Medan dan daerah lainnya. Banyak laporan kasus kejahatan seks yang menimpa adik - adik kita. Predatornya dekat dengan korban," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas PA di Jalan Pelajar Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/5).
Sepanjang 2013, kata Arist, kelompok kerja (Pokja) Perlindungan Anak Sumut dan Kota Medan mencatat terjadinya 12.679 kasus pelanggaran hak anak yang terjadi di 23 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.335 kasus atau 52 persen adalah praktik kejahatan seksual terhadap anak, sedangkan sisanya berupa kekerasan pisik, penelantaran, eksploitasi, dan perdagangan anak (child trafficking).
Kemudian, bentuk kejahatan seksual yang dialami anak-anak di Sumut juga bervariasi, mulai dari oral seks, sodomi, fedofilian, pencabulan, hingga perkosaan.
Dari berbagai peristiwa yang terjadi selama ini, terkesan rumah, lingkungan sosial, dan sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
"Rumah dan lingkungan yang seharusnya sebagai garda terdepan untuk memberikan pengayoman justru menjadi tempat bagi 'para monster' yang siap menerkam hak-hak anak," katanya.
Menurut dia, "predator" yang menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut juga sering tidak diduga karena terdiri dari unsur orang-orang terdekat korban.
Diantaranya, orang tua kandung, orang tua tiri, abang, dan paman. Namun, pelaku bisa juga berupa guru reguler, guru spiritual, security, supir jemputan, pedagang keliling, bahkan oknum penegak hukum.
Fenomena kejahatan seksual tersebut meningkat karena ada indikasi penegakan hukum di Sumut belum menunjukkan keberpihakan terhadap anak selaku korban.
Diantaranya bukti indikasi tersebut berupa adanya putusan bebas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Seperti yang terjadi di PN Labuhan Batu, PN Medan, dan PN Tapanuli Utara," katanya tanpa menyebutkan nama tersangka dan hakim yang memberikan putusan bebas tersebut.
Dari pemantauan yang dilakukan Komnas PA, Kota Medan menjadi daerah yang paling banyak terjadi praktik kejahatan seksual anak di Sumut pada 2013 dengan 276 kasus.
Jumlah itu diikuti Kabupaten Labuhan Batu (28 kasus), Batubara (42 kasus), Labuhan batu Utara (31 kasus), Kota Pematangsiantar (52 kasus), Simalungun (71 kasus), Tebing Tinggi (12 kasus), dan Tapanuli Utara (67 kasus).
Kemudian, Toba Samosir (37 kasus), Padangsidempuan (83 kasus), Mandailing Natal (82 kasus), Nias Selatan (176 kasus), Sibolga (42 kasus), Tapanuli Tengah (69 kasus), Padang Lawas Utara (61 kasus), Padang Lawas (12 kasus).
Sedangkan kasus di Tanjung Balai, Binjai, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai masih dalam proses pengidentifikasian, katanya didampingi Koordinator Pokja Sumut Oberlin Tambunan dan Ketua Pokja Kota Medan T Amri.
Dikatakannya angka kejahatan seksual di Sumut cendrung mengalami kenaikan secara signifikan. Bila tidak diperangi dengan kesadaran yang tinggi, kejahatan itu bisa sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya, status kejahatan seksual di daerah ini bisa dikategorikan darurat karena masalah penegakan hukum yang ditangani secara maksimal. Selain lemah dalam penegakan hukum, proses hukuman yang diputuskan pengadilan pun tidak membawa efek jerah. Bahkan, putusan pengadilan tidak berpihak kepada korban.
"Korban kasus kejahatan ini mayoritas dekat dengan pelakunya. Angka kejahatan ini bisa menurun jika aparat penegak hukum tegas dalam menegakkan hukum, apalagi jika pengadilan berani memberikan hukuman yang bisa membawa efek jera. Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam menghentikan kasus itu,"ujarnya. ANDALAS
Kejahatan Seksual Tahun 2013
Terdapat 12.679 kasus
Tersebar di 23 kabupaten/kota
52 persen kasus kekerasan seksual
Sisanya kekerasan fisik, penelantaran, perdagangan anak dan eksploitasi anak
Medan 276 kasus
Nisel 176 kasus
Padang Sidempuan 82 kasus
Simalungun 71 kasus
Tapanuli Tengah 69 kasus
Tapanuli Utara 67 kasus
Paluta 61 kasus
Toba Samosir 58 kasus
Sibolga 42 kasus
Batu Bara 42 kasus
Samosir 37 kasus
Labura 31 kasus
Labuhan Batu 28 kasus
Tebing Tinggi 12 kasus
Palas 12 kasus
DKPP Berhentikan 5 Anggota KPU Taput
ReplyDeleteHome » Daerah » Sumatera Utara » DKPP Berhentikan 5 Anggota KPU Taput
JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara ketua dan empat anggota KPU Tapanuli Utara (Taput) hingga terpenuhinya hak pengadu St Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Aritonang untuk ditetapkan menjadi pasangan calon bupati.
Kelima Komisioner KPU Taput itu, yakni Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja, dan Lambas JJ Matondang. Dalam agenda pembacaan putusan DKPP yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimly Assiddiqie menyatakan para teradu (KPU Taput) terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkda).
Putusan tersebut dibacakan anggota majelis Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta, kemarin. Valina Singka menjelaskan, sanksi tersebut berdasarkan penilaian fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban teradu. Kemudian memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu, serta mendengarkan keterangan saksi serta pihak terkait.
“Pihak teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Valina didampingi anggota majelis Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, dan Anna Erliyana. Valina Singka melanjutkan, DKPP telah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera meninjau kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Taput dalam rangka pemulihan hak konstitusional St Pinondang dan Ampuan Situmeang.
DKPP juga memerintahkan KPU Sumut mengambil alih tanggung jawab KPU Tapanuli Utara untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya. “DKPP memerintahkan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandasnya. Komisioner KPU Sumut Bengkel Ginting mengatakan, untuk menjalankan keseluruhan tahapan, akan diberikan kepada KPU Provinsi Sumut.
“Kalau saran saya tadi kepada pihak KPU Taput supaya putusan tersebut dijalankan. Sebab, keputusan DPKK mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya. Sementara itu, Ketua KPU Taput yang diberhentikan sementara Lamtagon Manalu mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi pemberhentian sementara sebagai pelaksana Pilkada Taput. rusman siregar, baringin lumban gaol
Sabtu 09 November 2013
Apakah ini masih bisa dibilang baik karakter seorang manusia sebagai pejabat, dengan keputusan melanggar Kode Etik. Artinya tak perduli dengan Etika , yaitu cara manusia bersikap dalam kehidupan bersama di dalam peradaban.
Ditambah lagi dengan peristiwa pengaduan oleh siswi (korban) pelecehan seksual dan keluarga terhadap seorang pejabat di sektor publik dengan nama yang sama : Lamtagon .
Luaarrrr biasaaaa ……. Seperti penyakit menular apabila dibiarkan, memberi pengaruh yang sangat jelek. Apalagi Tarutung pusatnya agama Kristen dan peradaban orang Batak, karena dahulu begitu luasnya wilayah Tapanuli Utara sebelum pemekaran.
Semoga masih ada jiwa, pikiran dan cita – cita yang bersih untuk mendatangka BERKAT bagi penduduk di Tapanuli Utara ini dengan pengambilan sikap, keputusan dan tindakan yang benar dalam menyikapi keadaan yang sebenarnya dan seharusnya tanpa dicampuri oleh ORANG yang TIDAK TAKUT dan TIDAK PEDULI pada TUHAN dan KEBENARAN.
Pak Bupati bedirilah pada sisi TERANG dan KEBENARAN, TUHAN akan berpihak pada orang yang BENAR.
DKPP Berhentikan 5 Anggota KPU Taput
ReplyDeleteHome » Daerah » Sumatera Utara » DKPP Berhentikan 5 Anggota KPU Taput
JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara ketua dan empat anggota KPU Tapanuli Utara (Taput) hingga terpenuhinya hak pengadu St Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Aritonang untuk ditetapkan menjadi pasangan calon bupati.
Kelima Komisioner KPU Taput itu, yakni Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja, dan Lambas JJ Matondang. Dalam agenda pembacaan putusan DKPP yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimly Assiddiqie menyatakan para teradu (KPU Taput) terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkda).
Putusan tersebut dibacakan anggota majelis Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta, kemarin. Valina Singka menjelaskan, sanksi tersebut berdasarkan penilaian fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban teradu. Kemudian memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu, serta mendengarkan keterangan saksi serta pihak terkait.
“Pihak teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Valina didampingi anggota majelis Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, dan Anna Erliyana. Valina Singka melanjutkan, DKPP telah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera meninjau kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Taput dalam rangka pemulihan hak konstitusional St Pinondang dan Ampuan Situmeang.
DKPP juga memerintahkan KPU Sumut mengambil alih tanggung jawab KPU Tapanuli Utara untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya. “DKPP memerintahkan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandasnya. Komisioner KPU Sumut Bengkel Ginting mengatakan, untuk menjalankan keseluruhan tahapan, akan diberikan kepada KPU Provinsi Sumut.
“Kalau saran saya tadi kepada pihak KPU Taput supaya putusan tersebut dijalankan. Sebab, keputusan DPKK mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya. Sementara itu, Ketua KPU Taput yang diberhentikan sementara Lamtagon Manalu mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi pemberhentian sementara sebagai pelaksana Pilkada Taput. rusman siregar, baringin lumban gaol
Sabtu 09 November 2013
Apakah ini masih bisa dibilang baik karakter seorang manusia sebagai pejabat, dengan keputusan melanggar Kode Etik. Artinya tak perduli dengan Etika , yaitu cara manusia bersikap dalam kehidupan bersama di dalam peradaban.
Ditambah lagi dengan peristiwa pengaduan oleh siswi (korban) pelecehan seksual dan keluarga terhadap seorang pejabat di sektor publik dengan nama yang sama : Lamtagon .
Luaarrrr biasaaaa ……. Seperti penyakit menular apabila dibiarkan, memberi pengaruh yang sangat jelek. Apalagi Tarutung pusatnya agama Kristen dan peradaban orang Batak, karena dahulu begitu luasnya wilayah Tapanuli Utara sebelum pemekaran.
Semoga masih ada jiwa, pikiran dan cita – cita yang bersih untuk mendatangka BERKAT bagi penduduk di Tapanuli Utara ini dengan pengambilan sikap, keputusan dan tindakan yang benar dalam menyikapi keadaan yang sebenarnya dan seharusnya tanpa dicampuri oleh ORANG yang TIDAK TAKUT dan TIDAK PEDULI pada TUHAN dan KEBENARAN.
Pak Bupati bedirilah pada sisi TERANG dan KEBENARAN, TUHAN akan berpihak pada orang yang BENAR.