Warga Karo Tuntut Keppres Pemberhentian Bupati Kena Ukur

Akibat Keppres tentang pemberhentian Bupati Tanah Karo Kena Ukur Surbakti tak kunjung diterbitkan, sejumlah warga Karo menggelar aksi demo di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat , Selasa (6/5). Selain membawa beberapa spanduk yang bunyinya mendesak Presiden menerbitkan Kepres pemberhentian Kena Ukur Surbakti, pendemo juga menggelar atraksi teatrikal bertema derita para pengungsi korban erupsi gunung Sinabung.
“Kami mempertanyakan, mengapa Presiden belum menerbitkan Keppres pemberhentian Bupati KUS,” kata Zetsplayers Tarigan, salah seorang pengunjuk rasa.

Tak ketinggalan mantan ketua DPRD Karo Siti Aminah juga angkat bicara. Ia bahkan berjanji akan kembali seminggu ke depan bila Presiden SBY belum juga menerbitkan pemberhentian Kena Ukur Surbakti dari posisinya sebagai Bupati Karo.

“Kami tidak akan pulang sebelum presiden menerbitkan Keppres  pemberhentian Kena Ukur Surbakti,” tegas Siti Aminah anggota DPRD Karo itu.
BATAS 30 HARI

Seperti diketahui, surat DPRD Tanah Karo tentang  pemakzulan Bupati Karo sudah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi  melalui Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 3 April 2014 lalu. Mendagri juga sudah pernah menjelaskan bahwa usul tersebut sudah disampaikan kepada Presiden. Mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 pasal 29 ayat 4 huruf E dan PP No 6 tahun 2005 pasal 123 ayat 4 huruf E, usulan pemberhentian Kepala Daerah diproses paling lambat 30 hari setelah DPRD menyampaikan pengusulan pemberhentian.

SAMPAIKAN MAAF

Aksi demo yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu, akhirnya berakhir setelah perwakilan pendemo berdialog dengan pihak Setneg.  Seperti yang diutarakan Zetsplayers Tarigan, pihak Setneg mengaku berkas pemakzulan Bupati  baru masuk ke Setneg, dua hari lalu. “Mereka justru minta maaf atas keterlambatan tersebut. Mereka juga berjanji akan memproses secepatnya,” kata Tarigan.

Masih menurut Tarigan, surat DPRD tentang pemakzulan Bupati sebelumnya sempat dikembalikan ke Kemendagri untuk dilengkapi.  “Pokoknya kami beri waktu seminggu. Kalau tidak juga diterbitkan, kita akan demo lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” ujar Tarigan. SIB
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment