MAJALAH GABE - Serangkaian polemik menuju Simalungun 1 pada akhirnya menemukan titik terang. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati JR Saragih dan Amran Sinaga ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Simalungun melalui sidang putusan MK. Namun, polemik masih belum selesai juga, proses pelantikannya sudah diundur berkali-kali. Dari yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 6 April 2016, diundur ke 8 April 2016 dan kemudian diundur lagi ke Senin, 11 April 2016.
“Saya berharap hari Senin, 11 April 2016 yang akan datang, proses pelantikan dapat dilaksanakan tanpa ada pengunduran jadwal lagi, karena semakin diundur maka akan semakin mundur lagi proses pemerintahan.” ungkap JR Saragih dalam siaran persnya yang diterima GABE.
Sebelumnya Bupati petahana ini sempat digugat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun terkait pembatalan pencalonan dirinya. Namun, PT TUN Medan mengabulkan gugatan Calon Bupati JR Saragih. Hakim memutuskan bahwa JR Saragih berhak ikut dalam pemilihan.
“Tentunya dengan adanya persoalan ini terjadi vakum pemerintahan di Kabupaten Simalungun. Banyak masyarakat yang terlantar, tidak dapat bersekolah atau pun sekedar membeli obat di Puskesmas. Hal ini disebabkan Plt tidak dapat mengeluarkan atau mengesahkan kebijakan,” jelas JR Saragih.
Setelah memenangi hasil putusan MK dan pelantikan, JR Saragih menegaskan langkah selanjutnya dirinya akan segera melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak yang menjadi pesaingnya saat kontestasi Pilkada yang lalu.
Ketua KPU Simalungun Adelbert mengatakan, pihaknya akan mengikuti pelantikan kepala daerah Kabupaten Simalungun jika SK sudah dikeluarkan Mendagri dan jadwal pelantikan sudah ditentukan oleh Gubernur Sumatera Utara. "Kita nanti ikut menghadiri pelantikan. Namun hingga sekarang kita belum menerima undangan dari Gubernur terkait pelantikan tersebut," sebut Adelbert.
“Saya berharap hari Senin, 11 April 2016 yang akan datang, proses pelantikan dapat dilaksanakan tanpa ada pengunduran jadwal lagi, karena semakin diundur maka akan semakin mundur lagi proses pemerintahan.” ungkap JR Saragih dalam siaran persnya yang diterima GABE.
Sebelumnya Bupati petahana ini sempat digugat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun terkait pembatalan pencalonan dirinya. Namun, PT TUN Medan mengabulkan gugatan Calon Bupati JR Saragih. Hakim memutuskan bahwa JR Saragih berhak ikut dalam pemilihan.
“Tentunya dengan adanya persoalan ini terjadi vakum pemerintahan di Kabupaten Simalungun. Banyak masyarakat yang terlantar, tidak dapat bersekolah atau pun sekedar membeli obat di Puskesmas. Hal ini disebabkan Plt tidak dapat mengeluarkan atau mengesahkan kebijakan,” jelas JR Saragih.
Setelah memenangi hasil putusan MK dan pelantikan, JR Saragih menegaskan langkah selanjutnya dirinya akan segera melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak yang menjadi pesaingnya saat kontestasi Pilkada yang lalu.
Ketua KPU Simalungun Adelbert mengatakan, pihaknya akan mengikuti pelantikan kepala daerah Kabupaten Simalungun jika SK sudah dikeluarkan Mendagri dan jadwal pelantikan sudah ditentukan oleh Gubernur Sumatera Utara. "Kita nanti ikut menghadiri pelantikan. Namun hingga sekarang kita belum menerima undangan dari Gubernur terkait pelantikan tersebut," sebut Adelbert.
0 komentar:
Post a Comment