Penyegelan rumah ibadah kembali terulang. Kali ini penyegelan dilakukan terhadap gereja HKBP yang terletak di Perumahan Keroncong Permai, Blok DB V, No. 11, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Tangerang Kota. Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP pada Kamis (22/10) tersebut dilakukan karena tidak mempunyai izin, sehingga dikhawatirkan memicu konflik antarwarga.
Proses penyegelan tersebut berlangsung lancar. Jemaat HKBP yang menyaksikan penyegelan tersebut hanya bisa pasrah dan terlihat sedih. “Kami diminta menghentikan seluruh kegiatan atau aktivitas keagamaan. Kami diberi surat peringatan. Hingga hari ini dilakukan penyegelan," tutur pendeta Darna Lumban Tobing.
Di bangunan itu, jemaat telah beraktivitas selama lima tahun. Adapun jumlah jemaatnya adalah 336 orang, terdiri dari 167 orang dewasa, 52 remaja dan 117 anak-anak. Sebelumnya, kegiatan gereja dilakukan berpindah-pindah sejak 1992 silam. "Dari tahun ke tahun, kami berpindah-pindah lokasi mulai dari rumah semi permanen hingga aula milik jemaat yang sejak 2010 digunakan dan kini disegel," kata Darna.
Proses penyegelan tersebut berlangsung lancar. Jemaat HKBP yang menyaksikan penyegelan tersebut hanya bisa pasrah dan terlihat sedih. “Kami diminta menghentikan seluruh kegiatan atau aktivitas keagamaan. Kami diberi surat peringatan. Hingga hari ini dilakukan penyegelan," tutur pendeta Darna Lumban Tobing.
Di bangunan itu, jemaat telah beraktivitas selama lima tahun. Adapun jumlah jemaatnya adalah 336 orang, terdiri dari 167 orang dewasa, 52 remaja dan 117 anak-anak. Sebelumnya, kegiatan gereja dilakukan berpindah-pindah sejak 1992 silam. "Dari tahun ke tahun, kami berpindah-pindah lokasi mulai dari rumah semi permanen hingga aula milik jemaat yang sejak 2010 digunakan dan kini disegel," kata Darna.
"Kami punya rekomendasi menggunakan rumah jemaat kami sebagai tempat ibadah sementara dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Tapi nyatanya mengapa sekarang disegel, sekarang harus ibadah di mana? Sudah lima tahun kami nyaman beribadah dengan tenang," tambah dia.
J. Tampubolon, 49, jemaat HKBP Keroncong Permai mengatakan, mediasi dengan warga lingkungan sekitar menyimpulkan, seluruh aktivitas di rumah ibadah tersebut harus dihentikan. Pihaknya menerima keputusan yang diambil pemerintah. Ia juga berharap pemerintah memfasilitasi pendirian rumah ibadah di lahan milik HKBP Keroncong Permai. "Tolong kami difasilitasi ke lahan kami yang sudah ada. Kami punya lahan 2.000 meter bersertifikat, dekat perumahan ini. Kami harap pemerintah bisa berupaya mencarikan solusi untuk kami," katanya.
Di lokasi yang sama, Kasi Politik dalam Negeri Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Tangerang Kaunang mengatakan, izin rumah ibadah hanya rekomendasi sementara. Selain itu, kondisi lingkungan juga kurang kondusif.
"Masyarakat dari RT dan RW tidak sependapat jika rumah tinggal ini dijadikan tempat ibadah. Kemudian ada demonstrasi besar-besaran dari masyarakat sini pada 14 Oktober. Saya mengindikasikan ada potensi konflik antara masyarakat," tutur Kaunang.
Ia menambahkan, "Akhirnya kami diskusikan dengan FKUB lalu aparat terkait kemudian camat. Bahkan dua camat sekaligus merekomendasikan tidak memberikan izin. Sementara dan juga untuk segera ditutup sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar.
"Masyarakat dari RT dan RW tidak sependapat jika rumah tinggal ini dijadikan tempat ibadah. Kemudian ada demonstrasi besar-besaran dari masyarakat sini pada 14 Oktober. Saya mengindikasikan ada potensi konflik antara masyarakat," tutur Kaunang.
Ia menambahkan, "Akhirnya kami diskusikan dengan FKUB lalu aparat terkait kemudian camat. Bahkan dua camat sekaligus merekomendasikan tidak memberikan izin. Sementara dan juga untuk segera ditutup sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar.
0 komentar:
Post a Comment