Jalan Panjang Pilkada Humbahas: Dari Tiga Calon Kembali ke Tiga Calon



Akrobat hukum seolah terjadi pada proses Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Pilkada yang pada awalnya diikuti oleh tiga pasangan calon, kini juga kembali ke tiga pasangan calon. Padahal sebelumnya, Pilkada Humbahas sempat diramaikan oleh empat pasangan calon, setelah kandidat Palbet Siboro-Henri Sihombing ditetapkan KPUD Humbahas sebagai kandidat calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4, atas rekomendasi Panwaslu Humbahas. Rekomendasi Panwaslu tersebut diterbitkan setelah Palbet-Henri mengajukan gugatan atas Keputusan KPUD. Palbet-Henri yang dicalonkan Partai Golkar versi Munas Bali dan Ancol akhirnya melenggang sebagai peserta Pilkada.

Ketiga pasangan yang lebih dulu ditetapkan sebagai kandidat adalah pasangan nomor urut 1, Marganti Manullang-Ramses Purba yang maju lewat jalur perseorangan, tetapi juga didukung Partai NasDem. Sedangkan nomor urut 2 adalah Dosmar Banjarnahor-Saut Simamora yang didukung koalisi partai politik PKB, PDIP, Gerindra, PAN, dan Hanura. Adapun pasangan nomor urut 3 adalah pasangan Rimso Sinaga-Derincen Hasugian, yang juga maju lewat jalur perseorangan.
Tak lama setelah penetapan Palbet-Henri sebagai kandidat Pilkada, KPUD Humbahas kembali digugat bakal calon Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing. Kali ini, KPUD Humbahas digugat melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Oleh Harry-Momento, KPUD Humbahas dituding sengaja melakukan pelanggaran kode etik, bahkan ditengarai melakukan tindakan yang sistematis  untuk menggagalkan pencalonan Harry-Momento.

Kores Tambunan, kuasa hukum Harry-Momento mengemukakan, kliennya telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati kepada KPUD Humbahas pada hari Selasa 28 Juli 2015, dengan Nomor : 1234/KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Leonard Pasaribu, SPd selaku Ketua (Komisioner KPU Humbahas).  

Persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati tersebut diterima para KPU Humbang Hasundutan (Teradu) terdiri dari 29 berkas lampiran yang diusung Partai Golkar dengan mengisi Formulir Model B-KWK-KPU-Partai Politik serta melampirkan surat dukungan dari partai politik (Golkar) dengan perolehan 6 kursi (24% dari 25 kursi jumlah DPRD Humbahas). Dengan demikian sudah memenuhi persyaratan minimal 20% bagi parpol yang mengusung paslon bupati dan wakil bupati sesuai Pasal 40 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2015.

Namun, pada Rabu (29/7) KPUD Humbahas berdasarkan surat No 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu, ST yang mengatasnamakan Ketua KPUD Humbahas mengirim surat tanda berita acara kepada Ketua Partai Golkar versi Aburizal Bakri Kabupaten Humbang Hasundutan dan paslon Harry-Momento perihal penolakan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati. Isi surat tersebut, menolak pendaftaran Harry-Momento dengan alasan  tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 42 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015.

Kores Tambunan berpendapat,  surat yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan jelas menyalahi ketentuan sebab yang berhak dan berwenang mengeluarkan surat adalah  Ketua KPU yaitu Leonard Pasaribu.

Persidangan atas gugatan Harry-Momento pun bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Puncaknya, dalam sidang beragenda Putusan di Kantor PT TUN Medan, Kamis (15/10), yang diketuai HA Sayuti SH MH dengan anggota Asmin Simanjorang SH MH dan Maskuri SH MSi, kembali mengejutkan. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua HA Sayuti disebutkan, sebelum memutuskan putusan itu, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dan temuan fakta dalam persidangan gugatan penggugat Harry Marbun dan Momento dengan perkara No : 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN Medan, dengan tergugat KPU Humbahas. Selama persidangan, PT TUN memperoleh keyakinan tanda tangan dalam surat dukungan kepada Palbet-Henri tidak sama dengan aslinya. Selain itu lanjutnya, menurut hukum, berkas Palbet-Henri cacat hukum. Seharusnya dari awal KPU Humbahas menolak berkas Palbet-Henri.

PT TUN meyakini sesuai dengan bukti yang diajukan dalam gugatan Harry -Momento dalam proses pendaftaran, penggugat sudah menempuh upaya administrastif sesuai dengan Undang-Undang. Atas dasar puluhan pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, sepantasnya PT TUN mengabulkan semua gugatan penggugat, serta memerintahkan dan menghukum tergugat.

Dalam putusannya majelis hakim menetapkan 5 putusan atas perkara tersebut, antara lain menolak eksepsi tergugat dan menerima gugatan penggugat, membatalkan surat putusan KPU tentang penetapan Paslon Bupati Humbahas 2015 Palbet Siboro dan Henri Sihombing, memerintahkan Tergugat mencabut Surat Keputusan tentang penetapan Paslon Palbet-Henri, memerintahkan tergugat menerbitkan kembali surat putusan pencalonan dengan mencantumkan nama penggugat Harry-Momento serta menghukum tergugat membayar denda.

Diwawancara usai sidang putusan PT TUN Medan, Komisioner KPU Humbahas Leonard Pasaribu yang menghadiri sidang mengatakan, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Komisioner lainnya untuk membahas putusan majelis hakim PT TUN tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengetahui langkah KPU selanjutnya menindaklanjuti putusan hakim.

Sedangkan Kores Tambunan menegaskan, dengan adanya putusan majelis hakim PT TUN yang berkekuatan hukum, pihaknya meminta tergugat KPUD Humbahas segera melaksanakan kelima putusan majelis hakim tersebut. Dengan begitu, hak demokrasi kliennya yang selama ini dirampas akibat adanya penetapan Paslon Palbet dan Henri dapat dipulihkan. "Secara tegas, hakim sudah memutuskan 5 poin putusan tadi dan itu berkekuatan hukum. Jadi, kami harap KPU dapat segera melaksanakan kelima putusan tadi," tegasnya.

Usai putusan PT TUN, rapat pleno langsung digelar KPUD Humbahas pada Jumat (23/10). Dalam surat tertandatangan Ketua KPU Humbahas, Leonard Pasaribu, yang disampaikan kepada Harry-Momento Nomor: 2036/KPU-Kab/002.434857/X/2015 menyampaikan KPU Humbahas menindaklanjuti putusan PT TUN secara keseluruhan serta menunggu mekanisme maupun petunjuk teknis pelaksanaan putusan PT TUN dari KPU Pusat dan KPU Provinsi.

“Hasil rapat pleno masih sebatas dua point tadi. Rabu atau Kamis depan (28-29/10) akan kita umumkan bagaimana hasilnya. Sekarang kita masih mempelajari surat koordinasi KPU Pusat bersama KPU Provinsi. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak. Kita lihat saja nanti,” jelas Ketua KPU Humbahas Leonard Pasaribu saat dihubungi melalui teleponnya.

Leonard mengatakan point ke- 2 bagian c lembaran surat KPU Pusat tertanggal 22 Oktober 2015 dengan Nomor: 710/KPU/X/2015 terhadap KPU Provinsi yang memerintahkan menerima persyaratan pencalonan dan syarat calon dari pasangan calon yang digugat ke PT TUN-Medan adalah rancu. “Kalau saya memahami isi surat tersebut, itu rancu. Bahasa digugat itu ditujukan ke KPU Humbahas. Coba dulu dibaca dan disimak baik-baik poin 2c. Kalau memang KPU Humbahas yang digugat, kenapa kami harus menerima persyaratan pencalonan dan syarat calon?” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea ketika dihubungi mengaku pihaknya telah mendapatkan perintah dari KPU Pusat melalui  surat tertanggal 22 Oktober 2015 Nomor: 710/KPU/X/2015 untuk segera menerima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon pasangan Harmoni. “Iya benar, bahkan kita sudah dua kali menerima surat dari KPU Pusat untuk memerintahkan KPU Humbahas menerima segera dokumen Harmoni,” katanya.

Surat kedua tersebut, menurut Mulia, adalah yang dikirim ulang oleh KPU Pusat karena isi surat pertama pada point 2c tidak terlalu jelas maksud intinya. “Itu surat yang dikirim ulang KPU Pusat, karena adanya point 2 huruf c dalam surat itu tidak jelas isinya,” terangnya.

Sampai di sini, dengan memperhatikan keterangan komisioner KPUD Humbahas, putusan PT TUN yang meloloskan Harry-Momento sepertinya akan dijalankan. Namun, dugaan itu ternyata meleset. Dalam Surat Keputusan KPUD Humbahas tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Pilkada Humbahas yang diterbitkan pada Senin (26/10), Pilkada Humbahas kembali diikuti tiga pasangan calon. Ketiga pasangan calon itu adalah pasangan yang sejak awal sudah mendaftarkan diri yakni Marganti-Ramses, Dosmar-Saut, serta Rimso-Derincen. Sementara pasangan Palbet-Henri dan Harry-Momento gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Pusing bah…
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment