TABLOID GABE - “KPU Toba Samosir menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Toba Samosir atas realisasi anggaran pemilihan yang sudah kami terima hari Kamis 21 Mei 2015. Fasilitasi selanjutnya adalah penugasan PPK dan PPS yang saat ini dalam proses pengusulan,” kata Ketua KPU Tobasa Rinto Hutapea, saat membuka sosialisasi tahapan, program dan jadwal serta pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tobasa tahun 2015, di Hotel GM Marsaringar Balige, Senin 25 Mei 2015. Peserta sosialisasi adalah unsur Muspida, Pengurus Parpol, Ketua Panswas dan unsur pers daerah setempat.
Rinto Hutapea juga menyebutkan bahwa PPK dan PPS sudah dibentuk oleh KPU Tobasa. Selanjutnya, lanjut Rinto, KPU mempunyai agenda menyosialisasikan tahapan, program dan jadwal serta teknis pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tobasa baik dari Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik dan Bakal Calon Perseorangan. Sejak hari Minggu 24 Mei 2015 s/d 12 hari ke depan, melalui Pengumuman No. 1054/KPU/002.434801, KPU Tobasa telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan. Dimana jumlah dukungan jumlah penduduk Tobasa sebanyak 204.978 jiwa dan tersebar paling sedikit pada 9 (sembilan) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Toba Samosir.
Untuk dukungan jalur Perseorangan ini, disebutkan juga tentang larangan. “Anggota Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH dan KPU/KIP KABUPATEN/KOTA, PPK, PPS, KPPS, BAWASLU PROVINSI, PANWAS KABUPATEN/KOTA, PANWAS KECAMATAN, PPL, Pegawai Kesekretariatan Penyelenggara Pemilihan dan Pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada pasangan Calon Perseorangan,” sebut Rinto Hutapea.
Untuk pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Parpol, lanjut Rinto, berlaku ketentuan memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi atau memperoleh 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Legislatif tahun 2014 di daerah Tobasa dan ketentuan ini hanya berlaku bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
Sementara Ir. Benget Silitonga anggota KPU Provinsi Sumut, turut memaparkan materi. “Pemilu adalah suatu rangkaian proses. Sangat ditentukan oleh proses-proses tahapan sebelumnya. Semua pihak, bukan hanya KPU, Pasangan Calon dan masyarakat ikut berpartisipasi,” katanya. RILIS
Rinto Hutapea juga menyebutkan bahwa PPK dan PPS sudah dibentuk oleh KPU Tobasa. Selanjutnya, lanjut Rinto, KPU mempunyai agenda menyosialisasikan tahapan, program dan jadwal serta teknis pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tobasa baik dari Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik dan Bakal Calon Perseorangan. Sejak hari Minggu 24 Mei 2015 s/d 12 hari ke depan, melalui Pengumuman No. 1054/KPU/002.434801, KPU Tobasa telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan. Dimana jumlah dukungan jumlah penduduk Tobasa sebanyak 204.978 jiwa dan tersebar paling sedikit pada 9 (sembilan) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Toba Samosir.
Untuk dukungan jalur Perseorangan ini, disebutkan juga tentang larangan. “Anggota Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH dan KPU/KIP KABUPATEN/KOTA, PPK, PPS, KPPS, BAWASLU PROVINSI, PANWAS KABUPATEN/KOTA, PANWAS KECAMATAN, PPL, Pegawai Kesekretariatan Penyelenggara Pemilihan dan Pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada pasangan Calon Perseorangan,” sebut Rinto Hutapea.
Untuk pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Parpol, lanjut Rinto, berlaku ketentuan memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi atau memperoleh 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Legislatif tahun 2014 di daerah Tobasa dan ketentuan ini hanya berlaku bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
Sementara Ir. Benget Silitonga anggota KPU Provinsi Sumut, turut memaparkan materi. “Pemilu adalah suatu rangkaian proses. Sangat ditentukan oleh proses-proses tahapan sebelumnya. Semua pihak, bukan hanya KPU, Pasangan Calon dan masyarakat ikut berpartisipasi,” katanya. RILIS
0 komentar:
Post a Comment