TABLOID GABE - Polisi Resort Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Satuan Reskrim akhirnya menangkap dua tersangka yakni AS (36) dan SS (49) atas tewasnya secara sadis siswi SMKN 1 Doloksanggul di Dusun Sihuting-huting, Desa Saitnihuta, Selasa (07/4) lalu. Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni pacar korban PS (19) warga Dusun Jukkang, Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul diamankan petugas dari kediamannya, Selasa (7/4) lalu.
Kapolres Humbahas AKBP Rustam Mansur didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Hendro Sutarno dan Humas Polres Aiptu Meliala Sembiring dalam konferensi Pers-nya di Mapolres Humbahas, Senin (13/4), mengatakan terangka AS warga Dusun Lumban Tonga-tonga, Desa Pakkat Dolok Kecamatan Doloksanggul dan SS warga Tumban Tongatonga Desa Pakkat Dolok, Kecamatan Doloksanggul berhasil diamankan petugas pada Minggu (12/4) secara terpisah. AS diamankan di daerah Jambi, sementara SS diserahkan pihak keluarga ke Mapolres.
Rustam menambahkan, dari penyelidikan petugas, PS bukan pelaku tunggal atas kematian Norita. Namun PS terlibat karena membawa Norita meninggalkan rumah tanpa ijin dari orang tua korban. “Jadi, sebelumnya memang benar ada kita keluarkan pernyataan bahwa PS tersangka, namun itulah strategi penyelidikan sehingga dua tersangka yang sudah kita target tidak melarikan diri dari pengejaran polisi,” terangnya.
Sampai saat ini, lanjut Kapolres, masih dilakukan pengembangan hingga nantinya keseluruhan misteri dibalik kematian Norita dapat terungkap. “Sebelumnya kita sudah tegaskan bahwa itu merupakan hasil penyelidikan sementara, dan inilah hasil pengembangannya,” katanya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka AS, dia menggunakan sepeda motor bersama SS yakni Yamaha Xivion dengan plat nomor BM 2110 HD. Ditengah jalan mereka melihat Norita yang sedang berpacaran dan melintas di kawasan Bukit Inspirasi. Kedua lelaki tua tersebut menghentikan sepeda motor PS. Selanjutnya meminta Norita pulang dengan menaiki sepeda motor mereka.
“Aku bilang sama dia, mengapa kau disini sementara ayahmu baru meninggal, ayo pulang”. Setelah itu aku suruh dia naik ke sepeda motor kami dan kami pun membawanya setelah menyuruh PS untuk pulang,” terang AS.
SS juga mengaku pada kedua remaja tersebut bahwa dia anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab SS pada malam itu menggunakan topi Satpol PP pemberian, yang menurut pengakuannya diberikan oleh anaknya. SS dan AS membawa Norita, namun ditengah jalan mereka berhenti. Tepatnya di kawasan Sihuting-huting, Desa Pakkat Toruan, Kecamatan Dolok Sanggul. “Pada saat berhenti saya menyuruh AS pergi membeli rokok,” jelasnya.
SS mengatakan bahwa dia baru meremas buah dada remaja putri tersebut. Namun pada saat itu Norita melawan dan menjerit meminta tolong yang membuat SS menjadi panik. Sehingga keduanya adu fisik, tapi sayangnya kekuatan Norita tidak sebanding dengan SS. Pengakuan SS, Norita juga sempat mengigit tangan SS hingga berdarah. SS kemudian memukuli dan mecekik leher korban dengan tangan kirinya hingga lemas.
Ketika tersangka AS pulang ke lokasi kejadian dia menemukan Norita sudah tergeletak lemas. AS menginjak leher korban untuk memastikan Norita sudah meninggal. Dia melakukan hal tersebut karena sudah dalam keadaan kalut. “Kami menyeret Norita ke semak-semak, dan meninggalkannya dalam keadaan lemas. Dan saya belum sempat memperkosanya,” ujar SS.
Keesokan paginya, AS mendatangi SS dan mengajak SS kelokasi kejadian perkara untuk memastikan Norita telah meninggal. Di lokasi kejadian, AS dan SS menemukan Norita masih mengerang kesakitan. Melihat kondisi tersebut AS kembali menginjak leher korban demikian juga SS.
“Atas dasar itulah kita menetapkan adanya unsur pembunuhan berencana. Sebab, keduanya datang kembali untuk memastikan bahwa Norita masih hidup. Dan ketika menemukan Norita masih hidup, maka keduanya membunuh Norita,” terang AKP Hendro Sutarno.
Hendro mengatakan AS masih memiliki kekerabatan dengan Norita. Atas dasar dalih itulah Norita percaya dan mau dibawak AS dan SS dengan alasan untuk diantar pulang kerumah orang tuanya. AS dan SS sempat melarikan diri ke Jambi. Demikian juga SS sempat melarikan diri ke beberapa kabupaten tetangga. Atas perlakuan ketiga orang tersangka tersebut, PS, 19 yang dijerat dengan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara AS, dan SS, dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati jo pasal 338 dan 285 KUHPidana. “Kita juga mengamankan dua unit sepeda motor dan dua unit HP serta baju korban,” tandas Hendro.
Kapolres Humbahas AKBP Rustam Mansur didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Hendro Sutarno dan Humas Polres Aiptu Meliala Sembiring dalam konferensi Pers-nya di Mapolres Humbahas, Senin (13/4), mengatakan terangka AS warga Dusun Lumban Tonga-tonga, Desa Pakkat Dolok Kecamatan Doloksanggul dan SS warga Tumban Tongatonga Desa Pakkat Dolok, Kecamatan Doloksanggul berhasil diamankan petugas pada Minggu (12/4) secara terpisah. AS diamankan di daerah Jambi, sementara SS diserahkan pihak keluarga ke Mapolres.
Rustam menambahkan, dari penyelidikan petugas, PS bukan pelaku tunggal atas kematian Norita. Namun PS terlibat karena membawa Norita meninggalkan rumah tanpa ijin dari orang tua korban. “Jadi, sebelumnya memang benar ada kita keluarkan pernyataan bahwa PS tersangka, namun itulah strategi penyelidikan sehingga dua tersangka yang sudah kita target tidak melarikan diri dari pengejaran polisi,” terangnya.
Sampai saat ini, lanjut Kapolres, masih dilakukan pengembangan hingga nantinya keseluruhan misteri dibalik kematian Norita dapat terungkap. “Sebelumnya kita sudah tegaskan bahwa itu merupakan hasil penyelidikan sementara, dan inilah hasil pengembangannya,” katanya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka AS, dia menggunakan sepeda motor bersama SS yakni Yamaha Xivion dengan plat nomor BM 2110 HD. Ditengah jalan mereka melihat Norita yang sedang berpacaran dan melintas di kawasan Bukit Inspirasi. Kedua lelaki tua tersebut menghentikan sepeda motor PS. Selanjutnya meminta Norita pulang dengan menaiki sepeda motor mereka.
“Aku bilang sama dia, mengapa kau disini sementara ayahmu baru meninggal, ayo pulang”. Setelah itu aku suruh dia naik ke sepeda motor kami dan kami pun membawanya setelah menyuruh PS untuk pulang,” terang AS.
SS juga mengaku pada kedua remaja tersebut bahwa dia anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab SS pada malam itu menggunakan topi Satpol PP pemberian, yang menurut pengakuannya diberikan oleh anaknya. SS dan AS membawa Norita, namun ditengah jalan mereka berhenti. Tepatnya di kawasan Sihuting-huting, Desa Pakkat Toruan, Kecamatan Dolok Sanggul. “Pada saat berhenti saya menyuruh AS pergi membeli rokok,” jelasnya.
SS mengatakan bahwa dia baru meremas buah dada remaja putri tersebut. Namun pada saat itu Norita melawan dan menjerit meminta tolong yang membuat SS menjadi panik. Sehingga keduanya adu fisik, tapi sayangnya kekuatan Norita tidak sebanding dengan SS. Pengakuan SS, Norita juga sempat mengigit tangan SS hingga berdarah. SS kemudian memukuli dan mecekik leher korban dengan tangan kirinya hingga lemas.
Ketika tersangka AS pulang ke lokasi kejadian dia menemukan Norita sudah tergeletak lemas. AS menginjak leher korban untuk memastikan Norita sudah meninggal. Dia melakukan hal tersebut karena sudah dalam keadaan kalut. “Kami menyeret Norita ke semak-semak, dan meninggalkannya dalam keadaan lemas. Dan saya belum sempat memperkosanya,” ujar SS.
Keesokan paginya, AS mendatangi SS dan mengajak SS kelokasi kejadian perkara untuk memastikan Norita telah meninggal. Di lokasi kejadian, AS dan SS menemukan Norita masih mengerang kesakitan. Melihat kondisi tersebut AS kembali menginjak leher korban demikian juga SS.
“Atas dasar itulah kita menetapkan adanya unsur pembunuhan berencana. Sebab, keduanya datang kembali untuk memastikan bahwa Norita masih hidup. Dan ketika menemukan Norita masih hidup, maka keduanya membunuh Norita,” terang AKP Hendro Sutarno.
Hendro mengatakan AS masih memiliki kekerabatan dengan Norita. Atas dasar dalih itulah Norita percaya dan mau dibawak AS dan SS dengan alasan untuk diantar pulang kerumah orang tuanya. AS dan SS sempat melarikan diri ke Jambi. Demikian juga SS sempat melarikan diri ke beberapa kabupaten tetangga. Atas perlakuan ketiga orang tersangka tersebut, PS, 19 yang dijerat dengan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara AS, dan SS, dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati jo pasal 338 dan 285 KUHPidana. “Kita juga mengamankan dua unit sepeda motor dan dua unit HP serta baju korban,” tandas Hendro.
0 komentar:
Post a Comment